Penertiban bangunan rumah liar (Ruli) di Tangki 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam berlangsung rusuh satu orang anggota Brimob tertembak anak panah, penertiban itu berlangsung pada Rabu (05/07/2023).
“Saat penertiban sempat ada perlawanan dari warga yang mengakibatkan petugas gabungan mengalami luka-luka. Ada satu anggota Brimob terkena anak panah dan satu anggota Sabhara dan Satpol-PP yang terluka,” ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Pada penertiban tersebut sebanyak 1082 personel tim gabungan diterjunkan, atas kerusuhan itu pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti diantaranya bom molotov, panah, senjata tajam serta mengamankan 14 orang diduga sebagai provokator kericuhan.
Baca Juga : Halangi Pembongkaran Apartemen Indah Puri Sekupang, Tiga Pria Ini mengaku Dibayar dan Suruhan
“Tim terpadu yang turun untuk melakukan penertiban terdiri dari Ditpam BP Batam, Satpol-PP, TNI-Polri dan instansi terkait lainnya,” kata Kombes Pol Jansen.
Diungkapkan Kombes Pol Jansen, secara legalitas lokasi yang didirikan rumah liar tersebut milik PT Batamas Indah Permai, dalam melakukan penertiban rumah liar (Ruli) tersebut, tim terpadu telah melakukan langkah-langkah persuasif, dan telah dilakukan sosialisasi termasuk ganti ganti rugi pada warga setempat.
“Pihak perusahaan juga telah menyiapkan relokasi lahan untuk mereka, tapi masih ada 50 KK (Kepala Keluarga) yang menolak dengan kesepakatan tersebut,” ungkap Kombes Pol Jansen.(Yyn)