Seorang warga Kabupaten Lingga berinisial RA berusia 20 tahun ditangkap Satresnarkoba Polres Lingga, diduga pemuda berinisial RA menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Lingga, IPTU Bambang Sadmoko, SH mengungkapkan, tersangka ditangkap oleh pihaknya berdasarkan adanya informasi masyarakat yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Tersangka diamankan saat berada di Jalan Air Merah, Kecamatan Sigkep Barat, Kabupaten Lingga pada Rabu, 10 Mei 2023 sekira pukul 12.30 WIB,” kata IPTU Bambang, Kamis (11/05/2023).
Usai diamankan, ungkap Kasat Narkoba, pemuda berinisial RA itu terbukti menggunakan narkoba jenis sabu, hal itu dibuktikan ketika pemuda berinisial RA dibawa ke salah satu klinik di Kabupaten Lingga untuk dilakukan tes urine.
“Tersangka dibawa ke klinik untuk dilakukan pengecekan urine terhadap (RA) dan hasil dari rapid tes mengandung positif Amfetamin dan TCA,” kata IPTU Bambang.
Dikonformasi terpisah terkait barang bukti yang didapati dari pemuda yang diamankan Satresnarkoba Polres Lingga, Kapolres Lingga AKBP Fadli Agus mengungkapkan, pemuda berinisial RA saat diamankan tidak ditemukan lagi barang bukti narkoba jenis sabu, hanya saja tes urine-nya positif mengandung Amfetamin.
“Barang bukti sudah tidak ada, tapi hasil tes urine positif,” kata AKBP Fadli Agus.(Pan)
Baca Juga : Wawako Batam Ajak BANN Kepri Perangi Narkoba