Kementerian Hukum dan HAM RI gelar rekonsiliasi Barang Milik Negara dilingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Regional Sumatera II, kegiatan tersebut berlangsung di Conference Hall Universitas Negeri Padang Hotel and Convention, Kota Padang, Selasa (28/02/2023).
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Kepri, Safar M Godam yang mengikuti secara langsung pembukaan kegiatan itu mengatakan, pembukaan Rekonsiliasi Barang Milik Negara di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Regional Sumatera II dibuka oleh Sekjen Kemenkumham RI Andap Budhi Revianto.
“Beliau dalam paparannya menyampaikan bahwa setiap insan pengayoman harus dapat memaknai eksistensinya dan mampu menyikapi perkembangan lingkungan sekitar dan menjaga kehormatan dan citra Kemenkumham RI,” kata Saffar M Godam.
Baca Juga : Kanwil Kemenkumham Kepri ZI WBBM/WBK Bukan Sekedar Predikat
Kemudian kata Kakanwil Kemenkumham Kepri, Sekjen Andap menekankan agar seluruh pimpinan maupun pengelola BMN yang hadir agar mampu mengidetifikasikan permasalahan mendasar dalam kelola BMN dan strategi exitnya sehingga hasilnya akuntabel dan tidak ada temuan berulang.
“Impelementasikan tata nilai pasti dengan baik, kemudian saya harapkan untuk kita harus memahami siklus dalam pengelolaan BMN dengan memerhatikan 4T yang harus di patuhi oleh pengelola bmn yakni tertib fisik, tertib hukum, tertib administrasi tingkatkan PNBP dan tertib lainnya,” katanya.
Terakhir Sekjen berpesan, kata Saffar M Godam agar pada setiap unit kerja dibutuhkan kerja tim yang solid, harmonis dan seirama dalam menerjemahkan suatu pekerjaan.
Diketahui pada kesempatan itu Kakanwil Kemenkumham Kepri hadir bersama Kepala Divisi Administrasi Achmad Fahrurazi serta pengelola Barang Miliki Negara dilingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.
Sementara secara virtual, diikuti oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Dwinastiti bersama pejabat administrator maupun pengawas di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kepri.(Tgr)
Baca Juga : Sekjen Kemenkumham Terima Penghargaan Pin Emas dari Kapolri