Seorang oknum anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY usia 33 tahun bersama seorang wanita berinisial NR berusia 21 tahun dibekuk Satresnarkoba Polresta Barelang dikarenakan terbukti memiliki narkoba jenis sabu, penangkapan kedua tersangka itu di salah satu kamar hotel yang terletak di Sei Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam pada tanggal 25 Januari 2023.
“Kedua tersangka diamankan pada Rabu 25 Januari 2023 sekira pukul 08.00 WIB di salah satu kamar hotel di Batam dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,24 gram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, Selasa (31/01/2023).
Dijelaskan Kompol Lulik, tersangka ADY yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Batam meminta tersangka NR memesan narkoba jenis sabu, kemudian tersangka NR memesan narkoba jenis sabu melalui pesan WhatsApp pada salah satu kenalannya berinisial BEB yang saat ini berstatus DPO.
Baca Juga : Anggota DPRD Batam Ditangkap Polisi
“Peran tersangka NR sebagai pembeli atau perantara dan tersangka ADY sebagai pemilik dan membeli narkotika jenis sabu,” kata Kompol Lulik.
Untuk penangkapan, kata Kompol Lulik, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwasanya di salah satu kamar hotel yang diinformasikan masyarakat terdapat narkoba jenis sabu. Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Barelang langsung melakukan penggeledahan terhadap kamar hotel yang diinformasikan masyarakat tersebut.
“Tersangka ADY dan NR diamankan di kamar hotel tersebut dan dilakukan penggeledahan dikamar hotel itu didapati satu bungkus serbuk putih diduga narkotika yang dibungkus plastik klip transfaran dan dibungkus lagi dalam kertas putih yang terletak di atas meja dalam kamar hotel dengan berat 0,24 gram,” ungkap Kompol Lulik.
Berdasarkan pengakuan tersangka NR, dirinya disuruh oleh tersangka ADY yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Batam itu untuk memesan narkoba jenis sabu, atas permintaan itu tersangka NR yang merupakan wanita yang saat itu sedang sekamar dengan tersangka ADY langsung memesan sabu pada salah satu kenalannya berinisial BEB yang saat ini dalam proses pencarian oleh pihak kepolisian.
“Sabu itu diantar ke kamar hotel oleh orang suruhan saudari BEB. Pengakuan tersangka NR sudah 2 kali membeli sabu dari BEB yang saat ini DPO,” ungkap Kompol Lulik.
Sementara itu menurut pengakuan ADY yang merupakan oknum anggota DPRD Kota Batam yang telah ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka, ADY membeli narkoba jenis sabu dikarenakan ingin mencoba narkotika jenis sabu karena ingin merasa sabu, pengakuan ADY dirinya belum pernah menggunakan narkotika jenis sabu.
“ADY mengaku membeli sabu untuk digunakan dan barang bukti belum sempat digunakan. Hasil cek urine kedua tersangka negatif Ampetamin,” ungkap Kompol Lulik.(Yyn)
Baca Juga : 7 Kilo Sabu Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Karimun