Sepanjang tahun 2022, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan ebanyak 606 penindakan dengan total estimasi nilai barang sebesar Rp 110,88 miliar.
“Terhadap pelanggaran tersebut Bea Cukai Batam telah berhasil menghimpun penerimaan negara sebesar Rp 3,06 Miliar yang terdiri dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh Pasal 22 impor), pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pungutan sanksi administrasi berupa denda,” ujar Rizki Baidillah, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Jum’at (13/1/2023).
Dikatakan Rizki, dari semua penindakan tersebut terdiri dari berbagai jenis barang seperti narkotika, psikotropika dan prekursor (NPP), barang kena cukai, barang pornografi dan sextoys, komoditi pakaian, tas, sepatu bekas atau aksesoris lainnya, BBM, perangkat elektronik dan komoditi lainnya.
Penindakan NPP pada tahun 2022, Bea Cukai Batam telah berhasil menggagalkan penyelundupan 791 gram ganja, 2,27 kilogram sabu, 60 butir hexymer, 5 butir diazepam, 30 butir risperidone dan 1,6 gram amphetamine.
“Penindakan terhadap NPP dilakukan di berbagai tempat, mulai dari bandara, Pelabuhan, tempat penimbunan sementara dan melalui kiriman paket barang,” jelas Rizki.
Sementara itu, untuk penindakan terhadap barang kena cukai selama tahun 2022, Bea Cukai Batam berhasil menindak 181 pelanggaran terhadap ketentuan cukai. Telah dilakukan penindakan sebanyak 6,7 juta batang terhadap rokok ilegal berbagai merek seperti merek HD, OFO, Manchester, Rave, Rexo, Rey dan lainnya.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Optimis Capai Target 2023
Diantara rokok ilegal itu, lanjut Rizki, terdapat 3 merek rokok dengan jumlah penindakan terbanyak yaitu merek Luffman American Blend, H Mind dan Double Happiness.
Sedangkan untuk minuman mengandung alkohol (Mikol) illegal, Bea Cukai Batam telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 11.130 liter minuman mikol.
“Semua pencapaian yang telah diraih oleh Bea Cukai Batam tidak terlepas dari dukungan oleh instansi penegak hukum seperti TNI-Polri, Kejaksaan, Kementerian Perhubungan, Badan Narkotika Nasional, Badan Intelijen Negara, dan instansi terkait lainnya dan juga peran dukungan masyarakat yang telah bersinergi dalam mencegah kejahatan dan pelanggaran hukum kepabeanan dan cukai di wilayah Indonesia,” katanya.
Report : Yuyun
Baca Juga : Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Bermuatan Barang Ilegal