Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep melalui Seksi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian melaksanakan Layanan Si Daing Merantau ke Kelurahan Pancur, Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, Rabu (09/11/2022)
Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Raden Imam Jati Prabowo melalui Kasi Dokumen dan Izin Tinggal Keimigrasian, Reza Fatahillah mengatakan layanan tersebut merupakan layanan kemudahan pengurusan paspor kepada masyarakat.
“Si Daing Merantau atau yang berarti Imigrasi Dabo Singkep Melayani Masyarakat Antar Pulau merupakan inovasi layanan dari Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep dimana memberikan kemudahan pengurusan paspor kepada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Dabo Singkep yaitu Kabupaten Lingga” kata Reza
Reza Fatahillah melanjutkan, mekanisme layanan dimulai dengan mengajukan surat permohonan layanan Si Daing Merantau oleh instansi atau swasta maupun masyarakat dan nantinya akan ditindaklanjuti permohonan tersebut selanjutnya akan dilaksanakan ditempat pemohon.
“Mekanisme layanannya, pemohon bersurat memohon layanan ini kepada kami kemudian nanti surat permohonan akan kami tindaklanjuti segera. Pemohon ini bisa dari Instansi, Swasta atau dari masyarakat langsung dan pelaksanaannya petugas imigrasi yang datang ke lokasi pemohon” ujarnya.
Baca Juga : Imigrasi Dabo : Ini Persyaratan Buat Paspor Anak
Lebih jauh dijelaskan Reza, pelaksanaan di Kelurahan Pancur kemarin permohonan diajukan oleh masyarakat yang awalnya hanya sebatas keluarga sebanyak 7 orang namun setelah ditawarkan layanan ini dan yang-bersangkutan bersedia rumahnya dijadikan tempat pelaksanaan, jumlah yang dilayani mencapai 43 orang.
“Jumat (04/11) kemarin ada salah satu masyarakat menghubungi nomor layanan informasi kita yang dipegang oleh Seksi Tikkim bertanya informasi permohonan paspor, kemudian karena berjumlah 7 orang, petugas menawarkan layanan Si Daing Merantau dan menjelaskan mekanisme pelaksanaan dan disetujui dilaksanakan Rabu (09/11) kemarin dirumahnya di Pancur. Tanpa diduga jumlah permohonan bertambah menjadi 43 orang,” ungkap Reza, Kamis (10/11/2022).
Diungkapkan Reza, setelah pelaksanaan di Kelurahan Pancur, kegiatan layanan selanjutnya akan dilaksanakan di Kantor Kemenag Lingga di Daik keesokan harinya dan jika ada permintaan selanjutnya dapat menghubungi layanan Info Si Daing atau Informasi Imigrasi Dabo Singkep.
“Setelah di Pancur selesai, kami melanjutkan layanan Si Daing Merantau ini ke Kantor Kemenag Lingga berjumlah lebih dari 10 orang,” ungkap Reza
Ditambahkan Reza, bagi masyarakat atau instansi lainnya yang berkeinginan mengajukan layanan tersebut bisa langsung menghubungi nomor layanan Info Si Daing di 0822-8643-6438.(Fikri)