Sempat melarikan diri usai menggondol sejumlah uang milik toko Alfamart, pelaku berinisial MAM berusia 26 tahun akhirnya berhasil ditangkap pihak kepolisian Polsek Sei Beduk.
Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia mengatakan, pelaku merupakan asisten kepala toko Alfamart yang terletak di SPBU Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan penggelapan sejumlah uang.
“Pelaku merupakan asisten kepala toko Alfamart. Kepada polisi pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Pelaku ditangkap dirumahnya di Punggur, Nongsa,” kata AKP Betty, Selasa (13/09/2022).
Dijelaskan AKP Betty terkait pengungkapan tersebut, pihaknya mendapat laporan tersebut pada tahun 2021, pelaku dilaporkan karena telah melakukan penggelapan sejumlah uang perusahaan, atas kejadian itu perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 175 juta.
“Sejak diterima laporan itu, pelaku sudah melarikan diri, pelaku baru dapat ditangkap pada 13 September 2022 kemarin,” ungkap AKP Betty.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 374 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.(Yyn)