Sebanyak 602 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIA Batam memperoleh remisi umum tepat pada perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-77.
Remisi atau pengurangan masa menjalani pidana tersebut diserahkan langsung secara simbolis oleh Walikota Kota Batam, Muhammad Rudi pada acara penyerahan remisi umum Agustus bagi narapidana dan anak bersama seluruh satuan pemasyarakatan yang di gelar Lapas Kelas IIA Batam, pada Rabu (17/8/2022).
Pada remisi tahun ini sejumlah 602 orang Narapidana Rutan Kelas IIA Batam diusulkan karena memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana sejumlah 582 orang mendapatkan RU I dan 20 Orang mendapatkan RU II. Dari total 20 orang yang mendapatkan RU II langsung bebas pada hari ini.
Pemberian remisi ini merupakan wujud bentuk penghargaan dari negara kepada Narapidana yang telah bekerjasama dalam mengikuti program pembinaan yang ada di Lapas/Rutan.
Dengan harapan Narapidana dapat patuh dan taat terhadap hukum maupun norma yang berlaku serta telah dinyatakan memenuhi syarat substansif dan administratif yang antara lain telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak sedang menjalani subsider dan aktif dalam program pembinaan.
Pada kesempatan penyerahan remisi tahun ini, Walikota Batam, Muhammad Rudi mengucapakan selamat kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang mendapatkan Remisi dan yang langsung bebas hari ini.
“Pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” kata Muhammad Rudi.
Adapun total Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang menerima remisi berjumlah 1.902 orang dari lebih kurang 2.450 WBP di seluruh UPT Pemasyarakatan se-Kota Batam.