
KUTIPAN.CO – Sebanyak 19 Desa se-Kabupaten Lingga akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2020. Untuk itu Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga mensosialisasikan peraturan daerah tentang Pilkades. Bertempat di One Hotel Singkep, Rabu (11/3/2020)
“Tahun ini ada 19 Desa yang akan mengikuti Pilkades serentak, sehingga perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada Kades, BPD, dan Kelurahan dan Kecamatan,” kata Kabid Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lingga, Suarta Andika
Dijelaskan Suarta untuk peraturan yang baru ini diutamakan masalah pendidikan. Sebab di peraturan yang lama pendidikan minimal SMA, namun sekarang berdasarkan Permendagri bahwa pendidikan minimal SMP.
“Itu sudah aturan dari pusat yang harus dijalankan. Dan dari Desa-desa banyaknya masukkan masih kekurangan SDM untuk menduduki jabatan kepala desa. Sehingga untuk pendidikan kita turunkan minimal SMP,” jelasnya.

Namun tidak menutup kemungkinan bagi calon yang pendidikannya lebih tinggi untuk mengikuti dan akan bersaing dengan tingkat pendidikan SMP. Dan tergantung dari masyarakat yang memilih nanti.
“Meski pendidikan lebih rendah akan tetapi pola pikir yang mereka miliki mungkin bisa diatas pemikiran yang pendidikannya lebih tinggi,” ujarnya
Peraturan saat ini bahwa ada uji materi di Mahkamah Institusi (MK) bahwa boleh siapapun yang berKTP warga negara Indonesia mengikuti calon Kades dimanapun.
“Namun nanti harus ada surat pernyataan resmi sebelum mereka menjadi Kades yang dituangkan dalam persyaratan bahwa mereka akan berdomisili ditempat mereka mencalonkan diri. Dan Insyaallah April 2020 ini akan dilaksanakan Pilkades,” tuturnya
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri