
KUTIPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang saat ini tengah melakukan penyidikan mendalam terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh aktivis Batam Yusril Koto.
Diketahui, kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan aktivis itu, telah bergulir di Polresta Barelang sejak September tahun 2024 lalu. Secara profesional, penyidik Polresta Barelang hingga saat ini masih berupaya melakukan pemeriksaan mendalam untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat ini masih sidik. Kami lagi mengatur draf untuk pertanyaan ke ahli,” ujar singkat Kepala Unit V Satreskrim Polresta Barelang AKP Zharfan Edmond saat dikonfirmasi wartawan, Senin (17/3/2025).
Informasi yang berhasil diperoleh dari berbagai sumber, Yusril Koto dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik oleh seseorang warga Batam berinisial BD. Pria berinisal BD ini, merupakan salah satu anggota Satuan Polisi Pamong praja (Satpol-PP) yang berdinas di Pemerintah Kota Batam.
Sebelumnya diberitakan, aktivis Batam Yusril Koto dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial terhadap salah satu warga Batam.
Informasi yang berhasil diperoleh wartawan, laporan pengaduan masyarakat (LPM) dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh aktivis itu, telah masuk dalam proses penyelidikan di Unit V Satreskrim Polresta Barelang sejak September 2024 lalu.
“Informasinya, Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) telah diterima Unit V Satreskrim Polresta Barelang. Yusril Koto baru sekali pemanggilan, namun pada panggilan berikut dia tidak bersedia memenuhi,” ungkap Sumber.
Menurut sumber, penyidik Polresta Barelang telah bekerja profesional dalam kasus ini. Namun, Yusril Koto dianggap tidak koperatif karena mangkir dari panggilan Kepolisian.
” Yusril Koto yang mangkir dari panggilan Kepolisian,” ujarnya.(Yun)