
KUTIPAN – Polres Natuna menggelar dialog dan Sosialisasi aturan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) bersama Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Natuna. Jum’at, (24/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Catur Prasetya Polres Natuna itu turut menghadirkan Ketua DPRD Natuna Rusdi, Kasat Intelkam Iptu Surbakti selaku Penanggung Jawab Kegiatan, Kepala Kacab Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Kadis Kelautan dan Perikanan Natuna, SDKP, dan sejumlah instansi terkait lainnya.
Kapolres Natuna dalm sambutannya diwakili Kasat Binmas, AKP Sri Suwanto mengatakan, dialog ini merupakan respon cepat terkit permasalahan di perairan Subi yang sempat viral di media sosial soal wilayah tangkap.
“Kita semua duduk disini untuk berdialog terkait aturan Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang tujuannya agar nelayan kita mengetahui peraturan dilaut supaya kejadian di Subi tidak terulang kembali juga demi menjaga situasi aman dan kondusif”, ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris HNSI Natuna Rahmat Wijaya mengapresiasi kegiatan ini karena dinilai sangat bermanfaat bagi para nelayan.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kami dapat memahami aturan yang berlaku di laut dan menghindari perselisihan seperti yang terjadi di wilayah Subi,” tuturnya.
Dalam sesi penyampaian materi, Kepala Kantor Cabang Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Erzami Muhardi, S.Pi menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada Peraturan Menteri (Permen) khusus yang mengatur penangkapan gurita secara spesifik.
Namun, aturan penangkapan tetap mengacu pada Permen KP No. 36 Tahun 2023 terkait alat tangkap dan jalur penangkapan ikan.
Menurutnya, gurita umumnya ditangkap menggunakan perangkap (bubu gurita) atau pancing ulur yang tergolong ramah lingkungan dan diperbolehkan di Jalur I dan II (0–12 mil laut).
Penangkapan oleh nelayan kecil dan menengah dilakukan di Jalur I (0–4 mil) serta Jalur II (4–12 mil), sedangkan nelayan non-lokal wajib mematuhi batasan tersebut.
Selanjutnya, Kepala DKP Kabupaten Natuna Hadi Suryanto, S.Pi., M.Si menegaskan bahwa setiap masyarakat Natuna memiliki hak yang sama untuk menangkap ikan di wilayah laut Natuna.
“Tidak boleh ada pelarangan antar nelayan karena kita semua adalah bagian dari masyarakat Natuna,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa penggunaan bahan kimia, biologis, bahan peledak, racun, dan listrik dalam aktivitas penangkapan ikan dilarang keras sesuai Permen KP No. 36 Tahun 2023.
Narasumber terakhir, Korwas SDKP Kabupaten Natuna Kotot Setiadi, S.H., M.H, menyoroti pentingnya menjaga citra baik Natuna di mata publik dengan menghindari konflik antar nelayan.
Ia menjelaskan bahwa Natuna termasuk dalam WPP-NRI 711, wilayah strategis yang kaya sumber daya laut namun menghadapi tantangan besar seperti IUU Fishing dan konflik perikanan.
“Permasalahan utama di WPP-NRI 711 adalah konflik antar nelayan lokal dan luar, IUU Fishing oleh kapal asing, ketimpangan alat tangkap, serta keterbatasan pengawasan,” ungkapnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara nelayan dan para narasumber, di mana berbagai pertanyaan terkait zonasi, izin alat tangkap, serta pembagian wilayah perairan dibahas secara terbuka.
Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol komitmen bersama antara aparat, pemerintah, dan nelayan untuk menjaga kelestarian laut serta keamanan wilayah perairan Natuna.
Kegiatan berakhir pukul 10.25 WIB dengan suasana yang aman, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.
penanggung jawab kegiatan Kasat Intelkam Polres Natuna.





