KUTIPAN – Kepala BP Batam Muhammad Rudi membuka acara sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 dan 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Impor di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam.
Acara yang dihadiri lebih dari 300 pelaku usaha di bidang ekspor dan impor ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang aturan baru yang diharapkan dapat mendorong kemudahan berusaha dan memperkuat ekonomi di Batam dan nasional.
Peran Penting Sektor Ekspor dan Impor
Rudi menekankan pentingnya sektor ekspor dan impor dalam memajukan perekonomian di Kota Batam dan Indonesia secara nasional. Ia berharap para pelaku usaha di KPBPB Batam dapat turut serta berkontribusi dalam upaya tersebut.
“Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha,” kata Rudi, Selasa (27/2/2024)
Percepatan dan Penyederhanaan Proses Perizinan
Rudi menyampaikan harapannya agar realisasi dari aturan tersebut dapat segera dieksekusi dan dilimpahkan kepada para pelaku usaha. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menyederhanakan proses perijinan dan memberikan kepastian berusaha bagi para pelaku usaha.
“Pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin, dan jika terdapat kendala, maka kita harus segera dudukan bersama permasalahan tersebut untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Percepatan Pengurusan Izin Ekspor-Impor
Ditambahkan, percepatan dalam proses pengurusan izin ekspor-impor diharapkan dapat memudahkan para pelaku usaha untuk berusaha di kota Batam, terutama karena Batam merupakan zona perdagangan bebas yang strategis.
Rudi menegaskan bahwa pelaksanaan aturan ini harus dilakukan dengan disiplin. Jika terdapat kendala, maka harus segera dicarikan solusi bersama dengan para pemangku kepentingan.
Salah satu pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 adalah penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border, serta relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Perdagangan dan Bea dan Cukai untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang peraturan tersebut.
Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Arif Sulistiyo, menjelaskan bahwa peraturan tersebut mengatur perubahan pengawasan dari post-border ke border.
Pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS.
“Pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS,” pungkasnya.(Yuyun)