
KUTIPAN – Permohonan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya yang diajukan oleh Pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Iwan Saputra dan Dede Muksit Aly, telah resmi mendaftarkan dan diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor : 11/PAN.MK/e-AP3/04/2025, tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati KABUPATEN TASIKMALAYA Tahun 2024. Gugatan tersebut diajukan secara daring pada Minggu, 27 April 2025, pukul 12.02 WIB, dan telah diterima oleh MK dengan nomor registrasi 8/PHP.BUP/PAN.ONLINE/2025.
Iim Imanulloh selaku Juru Bicara Paslon nomor urut 1 saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp miliknya mengatakan, bahwa gugatan pihaknya tersebut dilayangkan karena adanya dugaan beberapa pelanggaran administratif dan politik uang yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM) selama pelaksanaan PSU. Selain itu menggugat terkait surat suara pada pelaksanaan PSU masih bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU.
“Ya Alhamdulillah, hari ini kami sudah menerima notifikasi atau pemberitahuan dari aplikasi SIMPPK, bahwa permohonan gugatan kami dari Paslon nomor urut 1 terkait hasil PSU Kabupaten Tasikmalaya telah diterima. Kami melihat pelaksanaan PSU ini penuh dengan pelanggaran serius, mulai dari pelanggaran administratif ditingkat KPU dan Bawaslu. Ada beberapa hal yang kami lampiran dalam permohonan gugatan, yang diantaranya yaitu, terkait surat suara yang bertuliskan Pilkada 2024, bukan PSU Pilkada, yang kedua kami pun menyoroti Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang terkesan impoten dalam hal menindaklanjuti adanya sejumlah pelanggaran selama Pilkada dan PSU Kabupaten Tasikmalaya hingga praktik politik uang yang terkesan sudah terstruktur sistematis dan masif yang merusak integritas demokrasi”, ungkap Iim, Senin, (28/4/2025).
Selain itu, Paslon 01 juga menyoroti keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai tidak sesuai dengan putusan MK sebelumnya. Mereka berharap gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperbaiki proses demokrasi di Kabupaten Tasikmalaya.
“Selain itu, kami juga menyoroti pihak penyelenggara Pilkada dan PSU yaitu KPU Kabupaten Tasikmalaya yang kami anggap sudah gagal dalam hal meloloskan calon Bupati yang telah didiskualifikasi MK pada hasil Pilkada serentak 2024 kemarin karena terbukti telah menjabat dua periode, dan saat ini KPU juga telah meloloskan salah satu calon Bupati pengganti nya yang dimana adalah caleg terpilih pada Pemilu 2024 lalu dan telah dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya, sedangkan ada putusan MK yang melarang caleg terpilih untuk mundur dengan tujuan mencalonkan diri sebagai kepala daerah”, kata Iim.
“Kami berharap semoga hasilnya nanti pihak MK bisa mengabulkan apa yang telah kami ajukan sebagai pemohon, demi Kabupaten Tasikmalaya yang lebih baik lagi. Saat ini kami tinggal menunggu jadwal sidang saja”, tutupnya.
Laporan : Chandra