Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang masa berlaku paspor 10 tahun, KBRI Khartoum secara resmi telah menerbitkan Paspor RI masa berlaku 10 tahun, yang ditandai dengan menerbitkan tiga Paspor RI dan diserahkan secara simbolis pada perwakilan mahasiswa dan masyarakat di Aula KBRI Khartoum, pada Selasa (19/11/2022).
“Terima kasih atas kerja keras dari Tim Ditjen Imigrasi yang mampu menyelesaikan misinya dengan tepat waktu sehingga layanan keimigrasian dapat terus dilaksanakan dengan baik,” kata Duta Besar RI Khartoum, Sunarko.
Sunarko meminta khususnya kepada para WNI yang hadir untuk dapat menyampaikan kabar baik ini dan tidak perlu khawatir karena layanan akan tetap diberikan maksimal secara cepat dan bebas dari pungli.
Baca Juga : Imigrasi Dabo : Ini Persyaratan Buat Paspor Anak
Sementara itu, Tim Ditjen Imigrasi yang dipimpin oleh Feddy M. Pasya mengungkapkan penerbitan Paspor RI masa berlaku 10 tahun oleh Ditjen Imigrasi secara bersamaan tidak hanya di Sudan, namun juga bergerak ke pelosok dunia untuk melakukan update kesisteman, sekaligus mengimplementasikan penerbitan Paspor RI dengan masa berlaku 10 Tahun.
“Hal ini tentunya merupakan upaya nyata dari Ditjen Imigrasi untuk tetap mendukung pelaksanaan layanan keimigrasian diseluruh Perwakilan RI yang saat ini sudah terhubung secara online dengan Kantor Pusat di Jakarta,” kata Feddy.
Feddy M. Pasya berpesan agar Paspor dapat dijaga lebih baik lagi dan disimpan ditempat yang aman agar tidak rusak hingga masa berlakunya habis.
(Fik)