KUTIPAN – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakang Padang dan Kanwil Kemenkumham Kepri menahan seorang WNA asal Bangladesh berinisial MH di ruang detensi imigrasi sejak 14 Desember 2023. MH diduga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 126 C.
Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri dalam konferensi pers menjelaskan bahwa MH terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
“Kedutaan Besar Bangladesh telah mengakui MH sebagai warganegaranya. Kami akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah MH akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian pro justia atau deportasi,” ungkapnya.
Petugas Imigrasi mencurigai MH saat pemeriksaan tambahan. MH mengaku menikah dengan WNI berinisial W dan masuk ke Indonesia melalui jalur gelap/ilegal. Ia juga menyatakan bahwa dokumen kebangsaan Bangladeshnya hilang/dicuri saat berada di kapal menuju Indonesia dan telah hilang kontak dengan keluarganya di Bangladesh sejak tahun 1994. Petugas juga tidak menemukan data perlintasan MH pada aplikasi SIMKIM.
Langkah selanjutnya adalah melakukan penyidikan dan koordinasi dengan Subdit Penyidikan di Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kejaksaan Negeri Batam untuk penegakan hukum.
Menurut UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa:
- Tindakan Yuridis (Pro justia): Pasal 122 butir a: “setiap Orang Asing yang dengan sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian Izin Tinggal yang diberikan kepadanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”
- Tindakan Administratif Keimigrasian: penangkalan dan deportasi ke negara asal.