Wakil Wali Kota Tanjung Pinang, Endang Abdullah meminta pada aparat kecamatan dan kelurahan di Kota Tanjung Pinang untuk paham terkait hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Bagi aparat kecamatan dan kelurahan harus memahami hukum dan perundang-undangan yang berlaku khususnya segala sesuatu yang berlaku di masyarakat,” kata Wali Kota Tanjung Pinang, Endang Abdullah saat membuka kegiatan Sosialisasi Pemahaman Hukum Terhadap Aparatur Kecamatan dan Kelurahan yang berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kepri, Rabu (21/12/2022).
Menurut Walkot Tanjung Pinang, penyuluhan hukum merupakan suatu kegiatan penyebarluasan informasi hukum dan pemahaman terhadap norma hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan dengan maksud untuk menumbuhkan sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketaatan hukum bagi masyarakat.
Baca Juga : Lawatan di Tanjung Pinang, Muhammad Rudi Gelorakan Semangat Pembangunan Untuk Generasi Masa Depan Kepri
“Penyuluhan hukum ini dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana. Oleh sebab itu, penyuluhan hukum ini dipandang sangat penting, termasuk juga untuk mendukung program pembentukan desa sadar hukum di Kota Tanjungpinang pada masa-masa yang akan datang,” katanya.
Sementara itu, narasumber pada kegiatan itu, Muhammad Faizal, S.H., M.M mengatakan, kegiatan penyuluhan hukum tersebut bertujuan untuk menciptakan dan mewujudkan kesadaran hukum bagi masyarakat di Kota Tanjungpinang.
“Kepada para peserta kegiatan untuk dapat meneruskan hasil penyuluhan tersebut kepada seluruh aparatur pemerintah, RT dan RW,” katanya.
Report : Tegar
Baca Juga : Bupati Lingga Resmikan Jembatan Tanjung Irat Tahun Depan Dibangun Pagar