KUTIPAN – Insiden mengejutkan terjadi di KPU Kabupaten Lingga pada Kamis (29/2/2024) saat rekapitulasi pleno. Seorang wartawan dari MarwahKepri.com, Wily Sukri, dipaksa keluar ruangan ketika hendak meliput jalannya rekapitulasi.
Ketua PWI Kabupaten Lingga, Jhony Prasetya, mengecam keras tindakan KPU tersebut. Menurutnya, peran media sangatlah penting dalam menyampaikan informasi terkait Pemilu, termasuk di Kabupaten Lingga.
“Sejak awal tahapan Pemilu di Lingga berjalan baik, namun insiden ini menjadi catatan dan tanda tanya besar. Kenapa wartawan diusir? Ada apa?” ungkap Jhony.
Jhony mengingatkan bahwa pers merupakan mitra strategis KPU dalam menyukseskan Pemilu. Ia pun meminta KPU menjelaskan alasan secara transparan atas aksi penghalangan wartawan tersebut.
“Ini tidak baik. Ada apa, kenapa menghalangi tugas wartawan? Pers bertanggung jawab mencermati hasil pemilu dan memberikan informasi kepada publik,” tegasnya.
Jhony juga mengingatkan bahwa jurnalistik dilindungi oleh UU Pers dan menghalangi tugas wartawan merupakan tindakan pidana, hal itu sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana dengan penjara 2 tahun atau denda Rp500 juta.
‘’Kami ingatkan kembali kepada segenap komponen bangsa, mari kita sama-sama saling hargai, terutama aturan yang sudah ada dalam bernegara harus ditegakkan,” tegas Jhony.
Jhony meminta KPU bertanggung jawab atas insiden ini dan memastikan tidak terulang kembali di masa depan.
“Informasi publik adalah hak publik. Wartawan sebagai jembatan informasi, bertanggung jawab dan tidak bisa dibatasi. Sementara hoax bertebaran, KPU harus bertanggung jawab atas masalah ini,” pungkasnya.(Dito)