Warga di wilayah Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, mulai merasa kesal karena janji perusahaan untuk memperbaiki jalan yang rusak belum juga terealisasi seutuhnya, terdapat sejumlah badan jalan di wilayah Singkep Barat masih rusak parah dan ketika musim hujan jalan-jalan tersebut menjadi kumuh dan tergenang air.
Sejumlah badan jalan mengalami kerusakan parah tersebut akibat aktivitas lalu lintas truk-truk berkapasitas angkut besar, salah satu badan jalan yang hancur yakni di wilayah Bukit Keliling, ada titik jalan semakin hancur, hingga hanya menyisakan sedikit aspal.
“Kalau musim penghujan seperti ini, jalan kumuh dan lubang-lubang itu penuh kubangan air,” ungkap seorang warga yang melintas di wilayah Bukit Keliling, Kecamatan Singkep Barat, Senin (29/1/2024).
Sebelumnya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (DPUPP) telah melakukan peninjauan dan mengonfirmasi rusaknya jalan akibat aktivitas truk berkapasitas angkut besar.
Terkait sejumlah titik jalan yang rusak itu, kedua perusahaan yakni PT. Triderrik Sumber Makmur (TSM) dan PT. Harap Panjang akan melakukan perbaikan pada bulan Desember 2023 mulai dari Simpang Air Merah hingga Simpang Jagoh.
Baca Juga : Warga Keluhkan Jalan Rusak di Kabil, Kadis DBMSDA : Pekan Depan Kita Perbaiki
Namun, hingga akhir Januari 2024 beberapa jalan yang mengalami kerusakan belum dilakukan perbaikan, dari pantauan dilapangan hanya jalan di simpang Air Merah yang sudah diperbaiki dengan semenisasi.
Warga sekitar merasa prihatin dan kesal akibat jalan tersebut belum dilakukan perbaikan oleh pihak perusahaan yang berjanji akan melakukan perbaikan. Sebab ketika musim hujan, jalan yang berlubang menggenang air mengakibatkan anak-anak sekolah yang melintas terkena percikan air saat berlalu-lalang dengan kendaraan lain.
Terkait dengan janji perusahaan untuk memperbaiki jalan, warga menagih janji sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
“Kasian musim hujan, anak-anak terkadang terkena percikan air saat berpas-pasan dengan kendaraan lain,” kata warga sekitar.
Diketahui, ada lima poin perjanjian yang telah disepakati oleh kedua perusahaan:
- PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) wajib memperbaiki ruas jalan yang rusak pada ruas jalan dari Simpang Marok ke Simpang Jagoh.
- PT. HARAP PANJANG akan memperbaiki badan jalan sampai struktur agregat kelas A setebal 20 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek.
- PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) akan memperbaiki badan jalan setelah struktur agregat kelas A selesai di kerjakan dengan beton mutu K300 setebal 15 cm sepanjang jalan yang rusak akibat dari aktifitas proyek.
- PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melakukan kegiatan operasional proyek harus menggunakan kendaraan yang tertib dokumen administrasi laik jalan dalam hal ini harus memiliki KIR.
- PT. HARAP PANJANG dan PT. TRIDERRIK SUMBER MAKMUR (TSM) dalam melaksanakan operasional agar memperhatikan kecepatan laju kendaraan, tata cara muat dan memperhatikan tonase yang di izinkan.
Baca Juga : Bupati Karimun Pastikan Jalan dan Jembatan yang Rusak di Pulau Kundur Segera Diperbaiki