
KUTIPAN – Ratusan warga Desa Marok Tua menggelar aksi di sekitar lokasi PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026). Dalam aksi tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi, namun meminta agar seluruh aktivitas investasi berjalan sesuai aturan dan kesepakatan yang pernah dibuat.
Koordinator aksi, Safarudin, menyampaikan bahwa aksi tersebut dilakukan bukan untuk menghambat investasi, melainkan untuk menuntut kejelasan atas perjanjian yang hingga kini belum pernah diterima oleh warga.
“Kami tidak anti investasi. Kami mendukung investasi yang berjalan sesuai dengan aturan,” kata Safarudin saat menyampaikan orasi di hadapan massa.
Safarudin menjelaskan, warga Marok Tua sebelumnya telah menerima uang kompensasi yang dibayarkan oleh pihak perusahaan sekitar tahun 2009. Menurutnya, persoalan kompensasi tersebut sudah dianggap selesai dan tidak lagi menjadi tuntutan warga.

“Yang pernah dipenuhi uang kompensasi KK itu pernah dibayar pada tahun 2009 kurang lebih. Itu kami tidak menuntut, karena mereka sudah bayar. Satu juta dan Lima Juta, dan itu sudah kami terima,” ujarnya.
Namun demikian, Safarudin menegaskan bahwa hingga saat ini warga belum pernah menerima perjanjian yang dijanjikan sejak awal, perjanjian tersebut dinilai penting sebagai dasar dan kejelasan hak serta kewajiban antara warga dan pihak perusahaan.
“Tapi perjanjian yang hidup ini, sampai hari ini tidak pernah kami terima. Dari dulu, dari 2009,” tegasnya.
Aksi warga Marok Tua berlangsung dengan tertib dan damai. Warga berharap pihak perusahaan maupun instansi terkait dapat segera memberikan kejelasan terkait perjanjian tersebut, sehingga aktivitas investasi dapat berjalan tanpa menimbulkan polemik di kemudian hari.





