
KUTIPAN – Ratusan warga Desa Marok Tua menggelar aksi unjuk rasa di lokasi tambang bauksit milik PT Hermina Jaya, Senin (12/1/2026). Aksi tersebut dipicu kekecewaan warga yang menilai masyarakat lokal hanya menjadi penonton dan sulit mendapatkan pekerjaan di perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah mereka sendiri.
Aksi berlangsung di area tambang dengan pengawalan aparat keamanan. Warga membawa spanduk dan menyampaikan tuntutan secara bergantian melalui orasi.
Koordinator aksi, Safarudin, menyebut persoalan utama terletak pada aturan rekrutmen tenaga kerja yang diterapkan oleh salah satu subkontraktor bernama Samudra.
“Samudra yang membuat onar, yang membuat aturan itu Samudra,” ujar Safarudin saat diwawancarai.
Safarudin menjelaskan, warga merasa dirugikan dengan adanya pembatasan usia dalam proses penerimaan tenaga kerja. Menurutnya, aturan tersebut sudah tidak relevan dengan regulasi yang berlaku saat ini.

“Karena dengan batas-batas usia memang undang-undang ada, tapi peraturan menteri itu sudah dihapus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa aturan usia tersebut seharusnya tidak lagi dijadikan alasan untuk menolak tenaga kerja lokal yang ingin bekerja di area tambang.
Dalam aksinya, Safarudin juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berkonsultasi langsung dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait aturan rekrutmen tersebut.
“Saya sendiri datang ke Disnaker, saya sudah berkonsultasi. Mereka tidak ada dikonsultasikan soal aturan itu,” tegas Safarudin.
Menurutnya, ketiadaan koordinasi dengan Disnaker menunjukkan adanya persoalan dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan di lapangan.
Warga Marok Tua berharap pihak perusahaan dan subkontraktor dapat memberikan prioritas kepada tenaga kerja lokal, mengingat aktivitas tambang berlangsung di wilayah desa mereka.
Massa aksi juga meminta adanya dialog terbuka antara pihak perusahaan, subkontraktor, pemerintah, dan masyarakat agar persoalan ketenagakerjaan dapat diselesaikan tanpa konflik berkepanjangan.





