
KUTIPAN – Warga penghuni Rumah Hunian Tetap (Rumntap) Perumahan Sisi Bertuah di Kecamatan Serasan mendesak pemerintah daerah agar segera menerbitkan sertifikat hak milik atas rumah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun.
Salah seorang warga, Marmi (56), yang juga merupakan Ketua RT setempat, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan terkait penerbitan sertifikat tersebut. Padahal, menurutnya, masyarakat sudah lama menunggu kepastian hukum atas tempat tinggal mereka.
“Katanya lima tahun baru diberikan surat oleh pemerintah daerah. Harusnya yang sudah tinggal di sini diberikan saja sertifikatnya, sementara yang belum menempati jangan dulu diberikan,” ujar Marmi. Jum’at, (27/03).
Ia menambahkan, keberadaan sertifikat sangat penting bagi warga, salah satunya untuk kebutuhan ekonomi seperti pengajuan pinjaman ke bank.
“Banyak keperluan kami yang membutuhkan sertifikat itu, misalnya untuk jaminan pinjaman bank,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Pangkalan, Hendriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berupaya mengurus administrasi terkait lahan tersebut ke dinas terkait. Ia menyebutkan bahwa lahan Rumntap tersebut memiliki luas sekitar 6 hektare.
“Beberapa waktu lalu saya sudah ke dinas untuk menanyakan terkait sertifikat rumah yang berada di Runtap, namun pihak dinas mengaku belum ada anggarannya,” jelas Hendriyadi.
Ia juga mengungkapkan bahwa kendala utama yang dihadapi saat ini adalah belum tersedianya anggaran dari pemerintah daerah untuk proses penerbitan sertifikat.
“Alasannya kemarin dari pemerintah daerah belum ada anggaran,” katanya.
Selain itu, Hendriyadi menambahkan bahwa hingga kini rumah hunian tetap wilayahnya belum secara resmi diserahterimakan kepada pemerintah desa. Hal ini juga menjadi salah satu hambatan dalam proses kewenangan administrasi lanjutan.
“Sejauh ini Rumntap ini belum ada serah terima ke desa. Kalau sudah diserahterimakan, kami bisa mengeluarkan surat administrasi seperti sporadik,” tutupnya.
Warga yang merupakan korban dampak dari bencana longsor pada 2023 silam tersebut berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar kepastian hukum atas rumah yang mereka tempati dapat segera terwujud.




