
KUTIPAN – Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H menegaskan bahwa pelaksanaan apel pagi setiap Senin hingga Kamis di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang harus berjalan seimbang dengan pelayanan publik. Menurutnya, apel pagi penting sebagai upaya membina disiplin dan tanggung jawab pegawai, namun tidak boleh menjadi alasan tertundanya pelayanan masyarakat.
“Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap dapat dilaksanakan mulai jam 08.00 pagi. Siagakan beberapa petugas pelayanan, hingga pelaksanaan apel pagi tidak menjadi penghambat dan alasan tertundanya pelayanan publik,” kata Lis Darmansyah, Rabu (27/8).
Pernyataan tersebut disampaikan Lis usai menerima laporan dari masyarakat melalui nomor layanan pengaduan 082286580144. Ia meminta seluruh pimpinan OPD dan unit kerja yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik—seperti kelurahan, kecamatan, Puskesmas, Rumah Sakit, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil—untuk menyiapkan mekanisme khusus agar fungsi apel pagi dan pelayanan bisa berjalan selaras.
Lebih lanjut, Lis juga mengeluarkan kebijakan bahwa kepala OPD, camat, lurah, serta kepala bagian di Setdako mulai Selasa hingga Kamis ditugaskan menjadi pembina apel di unit kerja lain. Menurutnya, langkah ini bertujuan mempererat hubungan emosional antarseluruh pegawai Pemko, sekaligus menjadi sarana penyampaian informasi program dan kegiatan pemerintah kota.
“Jadi setiap pegawai pemko tahu apa saja program pemko, bukan hanya urusan OPD-nya saja. Namun kita minta agar pelaksanaan apel pagi justru tidak menghambat pelayanan. Tidak mungkin masyarakat disuruh menunggu petugas selesai apel. Bangunlah sistem kerja yang baik, hingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” tegas Lis.