
KUTIPAN – Uang palsu memang bukan cerita baru. Tapi kalau sudah melibatkan kepala desa dan beredar lintas provinsi? Nah ini baru bikin dahi berkerut. Polres Ngawi baru-baru ini berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang cukup masif. Aksi ini terbongkar bukan karena laporan drone canggih atau satelit mata-mata, tapi karena keresahan masyarakat. Warga mulai curiga dengan uang yang “terlalu baru untuk jadi nyata”. Laporan pun masuk ke polisi.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, “Hal ini terungkap, bermula dari keresahan masyarakat, terkait beredarnya uang palsu di wilayah Ngawi.” Pernyataan ini disampaikan saat konferensi pers di ruang Guyup Polres Ngawi, Jumat (30/5/2025).
Berdasarkan laporan polisi, transaksi mencurigakan pertama terjadi pada 1 Mei di sebuah toko wilayah Ngrambe. Lalu berlanjut pada 15 Mei di Desa Sumberjo, Kecamatan Sine. Tak butuh waktu lama, tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Peter Krisnawan langsung gercep. Hasilnya? Jaringan upal yang beroperasi di Ngawi, Magetan, Madiun, dan Sragen berhasil dibekuk.
Total ada lima tersangka yang diamankan. Dua di antaranya bikin geleng-geleng: kepala desa aktif, inisial DM dan ES. Tiga lainnya adalah AS dari Sragen, AP dari Kuningan, dan TAS dari Lampung Selatan.
Kapolres Ngawi menyebut, “Kami amankan 5 tersangka yang 2 diantaranya adalah Kepala Desa, yakni DM dan ES.”
Modus para tersangka lumayan nekat. Mereka menyebar uang palsu melalui transaksi di agen Brilink, minimarket, toko, sampai SPBU di empat kabupaten. Targetnya? Tempat-tempat yang nggak terlalu detail memeriksa keaslian uang.
Lagi-lagi, ada strategi ekonomi hitam: beli uang palsu dengan rasio 1:3. Artinya, cukup setor 1 rupiah asli, bisa dapat 3 rupiah palsu. “Tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP,” jelas AKBP Charles.
Barang bukti yang diamankan juga nggak main-main. Ratusan lembar upal pecahan Rp100 ribu, alat hitung uang, LED senter, mini microscope, hingga penggaris dan cutter. Niat banget, kan? Bahkan, dari TAS ditemukan 5.040 lembar upal pecahan Rp100 ribu, juga uang asing palsu: Real Brazil dan Dolar AS.
Uniknya, dalang awal dari bisnis gelap ini bukan TAS atau AP, tapi tokoh misterius yang disebut “Mr. X”. Katanya sih, dia menjanjikan keuntungan buat siapa saja yang bisa nyari pembeli uang palsu.
“Ide dari para pelaku AP dan TAS dalam peredaran uang palsu tersebut bermula dari ajakan Mr. X yang menjanjikan keuntungan kepada para pelaku apabila memperoleh pembeli,” terang Kapolres Ngawi.
Soal hukuman? Jangan harap diskon seperti waktu mereka beli upal. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dari UU Mata Uang dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Ngeri, bos.
“Kami akan terus mendalami kasus ini,” tutup AKBP Charles.
Untuk informasi beragam lainnya ikuti kami di medsos:
Editor: Husni Artikel ini merupakan rilis/laporan wartawan yang telah dikemas ulang dengan gaya penulisan Kutipan, tanpa mengurangi substansi informasi.