Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa berhasil mengamankan seorang laki-laki dewasa berinisial F (28 tahun) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK mengatakan, kejadian ini terungkap pada saat ibu korban melihat korban R (7 tahun) dan adiknya laki-laki yang sedang mandi bersama bermain sambil melakukan adegan-adegan dewasa.
Pelapor, yang merupakan ibu korban, kata Kompol Guchy memeriksa anaknya dan menanyakan siapa yang mengajarkan adegan tersebut. Setelah beberapa saat, korban mengakui bahwa pelaku F, yang juga seorang ustad dan tetangga korban, telah melakukan perbuatan bejat terhadapnya. Kejadian tersebut terjadi saat bermain di Kampung Tua, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Saat itu, kata Kompol Guchy mengungkapkan, pelaku datang kemudian meraba-raba dan menelanjangi korban, setelah itu pelaku membuka celananya lalu melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban.
“Atas keterangan korban, kejadian yang serupa pernah dilakukan oleh pelaku juga terhadap korban pada saat sedang bermain bersama anak pelaku dirumah pelaku. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pihak Polsek Nongsa,” kata Kompol Guchy melalui keterangan persnya pada Senin (20/11/2023).
Menerima laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Nongsa segera melakukan penangkapan terhadap pelaku F di rumahnya di Teluk Lenggung Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
“Pelaku F merupakan tetangga dari korban yang juga berprofesi sebagai ustad,” kata Kompol Guchy.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1 helai baju kaos warna merah, 1 helai celana panjang warna merah jambu, 1 celana dalam warna corak merah jambu, dan 1 buah kerudung warna hitam.
Pelaku dijerat dengan pasal 81(2) Jo Pasal 82(1) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.(Fik/Yun)