
KUTIPAN – Menyikapi pemberitaan sebelumnya terkait dugaan penipuan dengan modus pinjam uang dengan jaminan beberapa kendaraan roda empat milik rental yang dilakukan oleh NN yang diketahui istri siri dari salah satu pengurus partai politik besar di Kabupaten Tasikmalaya berinisal SN kepada salah satu warga Kecamatan Puspahiang atas nama Dede Supriadi yang dilaporkan kepada pihak kepolisian resort Tasikmalaya dan viral disejumlah portal media, akhirnya kedua belah pihak sepakat berdamai.
Perdamaian antara kedua belah pihak tersebut dilakukan di rumah NN (Terlapor) yang beralamat di Perumahan Asri Residence, Cintaraja Kecamatan Singaparna pada Selasa, (24/6/2025).
Proses perdamaian ini melibatkan pihak ketiga yakni Ketua Buser Rencart Nasional (BRN) Tasikmalaya atas nama Epri yang merupakan perwakilan dari salah satu pemilik mobil Avanza TSS dengan nomor polisi Z 1492 TM warna putih atas nama Kiki yang merupakan salah satu anggota dari Buser Rencart Nasional (BRN) Tasikmalaya, yang telah disewa oleh NN.
Adapun perdamaian ketiga belah pihak tersebut tertuang dalam berita acara pertemuan sekaligus kesepakatan dengan isi sebagai berikut ;
1. Pihak pertama yakni NN mengakui jika dirinya benar telah berhutang kepada Dede Supriadi (pihak kedua) senilai Rp. 109.000.000,- dengan menjaminkan tiga unit kendaraan roda empat yang sudah dikembalikan oleh Dede Supriadi (pihak kedua) kepada pemiliknya atas sepengetahuan NN pihak pertama.
2. Pihak pertama (NS) mengakui jika dirinya telah menyewa mobil Avanza TSS dengan nomor polisi Z 1492 TM dari pihak ketiga dan belum membayar biaya sewa (kargo) senilai Rp. 7.600.000,- .
Sehubungan dengan adanya hal tersebut, para pihak sepakat berdamai dengan cara dan ketentuan sebagai berikut ;
1. Pihak pertama (NN) sepakat untuk menyelesaikan hutang kepada Dede Supriadi (Pihak kedua) senilai Rp. 109.000.000,- dengan memberikan surat kuasa jual rumah milik pihak pertama yang beralamat di Perumahan Asri Residence Cintaraja nomor C 38 dengan ketentuan pihak kedua (Dede Supriadi) bersedia membayar tunggakan sewa mobil pihak pertama (NN) kepada pihak ketiga (Epri) sebesar Rp. 7.600.000,- .
2. Pihak kedua sepakat menyelesaikan dengan perdamaian yang tertuang dalam berita acara pertemuan sekaligus kesepakatan para pihak.
3. Pihak ketiga (Epri) sepakat menerima tunggakan biaya sewa mobil pihak pertama (NN) dari pihak kedua (Dede Supriadi).
Saat dikonfirmasi oleh tim newsline.id, Dede Supriadi mengatakan jika dirinya telah sepakat berdamai dengan NN dan akan segera mencabut laporan pengaduannya dirinya di Polres Tasikmalaya.
“Alhamdulillah, akhirnya permasalahan saya dengan NN terkait hutang piutang dengan menjaminkan beberapa kendaraan yang ternyata milik rental tersebut sudah selesai dengan cara kekeluargaan sesuai dengan apa yang tertuang dalam berita acara pertemuan dan kesepakatan bersama. Dan mungkin hari ini rencana saya mau mencabut laporan pengaduan saya di Polres Tasikmalaya dengan dasar perdamaian tersebut”, ungkap Dede saat dikonfirmasi di Polres Tasikmalaya, (Kamis, 26/6/2025).
Dalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Polres Tasikmalaya pada hari Senin, (23/6/2026) menerima laporan dari salah satu korban berinisial Dede Supriadi salah satu warga Kampung Puspahiang Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang yang telah menerima jaminan beberapa unit kendaraan roda empat dari terduga pelaku berinisial NN berikut suami sirihnya berinisial SN warga Kecamatan Singaparna yang berperan sebagai pihak peminjam uang dengan menjaminkan beberapa kendaraan. NN diketahui adalah istri siri atau istri kedua dari SN yang diketahui sebagai salah satu pengurus partai politik DPD Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut keterangan Dede Supriadi (Korban) kejadian bermula pada 11 April 2025 dimana NN telah meminjam uang dari DS senilai Rp. 33.000.000,- dan Rp. 36.000.000,- yang ditransfer ke rekening suaminya SN dengan menjaminkan dua unit kendaraan roda empat merk Agya dan Xenia. Namun setelah beberapa waktu kemudian, Dede (Korban) didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dan pihak rental untuk mengambil kendaraan tersebut, akhirnya kedua unit kendaraan dikembalikan dengan jaminan sertifikat rumah milik oranglain dan cek BTN senilai Rp. 50.000.000,- dari NN (Terduga Pelaku) kepada Dede (Korban).
“Jadi pada tanggal 15 Juni 2025 kedua kendaraan itu saya kembalikan kepada pihak pemilik dan pihak rentalnya dengan disaksikan oleh saudari NN. Sebagai gantinya, NN menjaminkan satu buku sertifikat rumah milik oranglain yang katanya punya hutang kepada dirinya senilai Rp. 120.000.000,- dan Cek dari BTN senilai Rp. 50.000.000,- . Ketika saya cek ke pemilik sertifikat tersebut, ternyata hanya pinjam uang ke NN sebesar Rp. 1.500.000,- , selanjutnya saya coba tanyakan ke pihak BTN terkait cek tersebut ternyata kosong”, ungkap DS saat dikonfirmasi oleh kutipan.co usai melaporkan di Polres Tasikmalaya, Senin, (23/6/2025).
Yang lebih membuat Dede (korban) kecewa lagi, sehari setelah Dede melakukan konfirmasi terhadap pihak BTN untuk memastikan cek tersebut benar atau tidaknya, NN mengutus salah satu rekannya berinisal EL untuk mengambil cek tersebut dari Dede yang katanya mau dicairkan dengan potongan 20%, namun selang beberapa jam kemudian usai menyerahkan cek tersebut kepada EL, El malah memblokir nomor telepon dan WhatsApp Dede.
“NN itu awalnya menghubungi saya agar cek itu diserahkan ke EL untuk dicairkan dengan potongan 20%, karena saya pernah ketemu dan kenal EL sebelumnya melalui NN saya kasihkan cek tersebut, tapi tidak lama saya malah diblokir”, imbuhnya.
Selain itu, Dede pun mengatakan jika NN telah menjaminkan satu unit mobil merk Avanza dengan Nomor Polisi Z 1492 TM warna putih untuk meminjam uang darinya senilai Rp. 40.000.000,- . Namun beberapa hari yang lalu datang beberapa orang atas nama Feri, Hendra dan Yudi yang mengaku sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemilik rental yang mau mengambilnya.
“Jadi selain menjamin mobil Inova dan Xenia tersebut, NN juga telah menjaminkan satu unit mobil merk Avanza Veloz warna putih untuk meminjam uang senilai Rp 40.000.000,- dari saya yang ditransfer ke rekening suaminya SN. Menurut pengakuan NN mobil itu miliknya tapi pakai nama oranglain, tiba-tiba beberapa hari yang lalu saya didatangi beberapa orang atas nama Feri, Hendra dan Yudi yang mengaku pemilik mobil sekaligus pihak rental mau mengambil mobil tersebut. Awalnya Feri mengaku sebagai pemilik perusahaan rental yang memberikan kepercayaan kepada Yudi untuk mengelolanya, dan Yudi mengaku sebagai orang yang telah merentalkan mobil tersebut kepada NN. Ternyata mobil itu didapat NN hasil pinjam dari pihak rental atas nama Hendra. Saat ini mobil tersebut sementara saya titipkan di salah satu rekan saya yang tiada lain adalah Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Tasikmalaya atas nama Epri, karena mobil Avanza Veloz tersebut pemiliknya atas nama Kiki sebagai salah satu anggota BRN. Hal itupun diketahui oleh Kiki selaku atas nama pemilik kendaraan tersebut beserta Yudi dan Hendra sebagai pihak yang telah meminjamkannya kepada NN”, ungkapnya kembali.
Akibatnya dari hal tersebut, Dede mengalami kerugian uang senilai Rp. 109.000.000,- dan telah melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya. Sebelumnya Polres Tasikmalaya pun telah menerima laporan dari beberapa pelaku usaha rental mobil terkait adanya dugaan penggelapan dan penggadaian sejumlah unit kendaraan. Laporan ini muncul setelah para pemilik rental menemukan bahwa sejumlah mobil mereka secara misterius berpindah tangan tanpa sepengetahuan resmi dan kemudian dijaminkan untuk memperoleh keuntungan pribadi. (Chan).