KUTIPAN – Gubernur Kepulauan Riau, H. Ansar Ahmad, mengumumkan persetujuannya terhadap Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sebagai bagian dari peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI dan HUT ke-22 Provinsi Kepri. Program ini akan berlangsung dari 5 Agustus hingga 5 Oktober 2024 dan dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda) Kepri.
Dalam program ini, pokok tunggakan PKB akan dikurangi sebesar 50 persen. Selain itu, akan ada pembebasan sanksi administrasi PKB dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Gubernur Ansar Ahmad juga menyatakan bahwa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-2) akan tetap berlanjut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini,” ujar Gubernur Ansar Ahmad, mengajak warga untuk mendatangi kantor Samsat terdekat di seluruh wilayah Kepulauan Riau untuk memanfaatkan program ini.
Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya, menjelaskan bahwa realisasi Pajak Kendaraan Bermotor pada Juli 2024 telah mencapai 65,19 persen, yaitu sebesar Rp307.821.091.112 dari target Rp472.171.265.404. Sementara itu, untuk Bea Balik Nama Pajak Kendaraan Bermotor (BBN-KB), realisasi mencapai 75,57 persen, atau Rp293.174.260.500 dari target Rp387.934.380.600.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini diharapkan dapat memberikan keringanan bagi masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.