Seorang pria berinisial RH (34) ditangkap unit Reskrim Polsek Sei Beduk usai melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap seorang wanita di Bukit Layang Blok H No.12 RT 006 RW 012 Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Sei Beduk, AKP Betty Novia melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa mengatakan, pengungkapan berawal pada Kamis (29/9/2022) sekira pukul 22.00 WIB korban R (33) yang merupakan pacar dari pelaku mendapat sebuah video bahwa pelaku selalu berharap balasan dari korban.
Akan tetapi, lanjut Yustinus Halawa, korban tidak mau lagi berhubungan dengan pelaku karena sudah memiliki istri.
“Pelaku tidak terima dengan balasan korban, kemudian ia mengirimkan stiker chat yang tidak senonoh kepada korban dan korban menjawab”itu punya istrimu ya?”. Lalu pelaku marah dan mengancam mendatangi korban,” ucap Yustinus Halawa, Jum’at (30/9/2022).
Kemudian, saat pelaku hendak pindah ke rumah temannya di daerah Tanjung Uncang, korban bertemu dengan pelaku di simpang rumahnya dan langsung merampas barang-barang korban.
“Selanjutnya, pelaku mengajak korban kembali ke rumah dengan alasan untuk mengambil pakaiannya. Setelah sampai di rumah pelaku kembali membahas isi chatingan sebelumnya, lalu mencekik korban hingga rantai kalungnya terputus dan berkata “jangan kau bawa-bawa nama istriku,” ungkap Yustinus Halawa.
Yustinus menambahkan, selain itu, pelaku juga menampar korban dengan kedua tangannya, menarik rambut, juga meninju bagian mulut korban dan merusak barang yang ada di dalam rumah korban.
Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka pada bagian bibir bawah, memar pada bagian pipi dan kerugian material sebesar Rp. 5,5 juta.
Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan tersebut, pada Jum’at (30/9/2022) sekira pukul 14.10 Wib unit opsnal Reskrim Polsek Sei Beduk yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Yustinus Halawa mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah korban di Bukit Layang Blok H Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dan pelaku berhasil diamankan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni 1 unit TV 30 inchi merk Polygran, 1 unit speaker aktif merk Polytron dan 2 unit Handphone merk oppo dan xiomi.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.(Yyn)