Ariastuty menegaskan bahwa pendataan dan sosialisasi terkait hak-hak masyarakat dalam rencana investasi di Rempang terus berjalan. Tim terpadu penanganan dampak sosial kemasyarakatan yang dibentuk oleh BP Batam bertugas memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang terdampak pembangunan terpenuhi dengan baik.
“Tim tersebut telah dibentuk demi menindaklanjuti terbitnya Perpres Nomor 78 Tahun 2023. Tugas utamanya adalah memastikan agar hak-hak masyarakat tidak terlewat,” ujar Ariastuty.
Warga yang terdampak pengembangan Rempang Eco-City akan mendapatkan rumah baru dengan luas tanah 500 meter persegi dan bangunan tipe 45. Selain itu, rumah-rumah tersebut akan diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Ini diperuntukkan bagi warga yang telah menyetujui pemindahan tahap pertama. Saat ini, pengerjaan rumah contoh pun juga terus dipercepat agar memberikan gambaran umum kepada masyarakat yang telah setuju untuk pindah,” tutup Tuty.