
KUTIPAN – Tasikmalaya, Jawa Barat,- Sebuah kasus penipuan dalam bisnis rental mobil kembali mencuat, kali ini melibatkan pemilik rental yang diduga bekerja sama dengan oknum tertentu yang berperan sebagai konsumen untuk menipu konsumen lainnya dengan cara menggadaikan kendaraan yang telah dipinjamnya tersebut. Modus yang digunakan cukup licik, membuat korban yang telah menerima gadaian mobil atau kendaraan tersebut mengalami kerugian besar.
Polres Tasikmalaya hari ini menerima laporan dari salah satu korban berinisial DS salah satu warga Kampung Puspahiang Desa Puspahiang Kecamatan Puspahiang yang telah menerima jaminan beberapa unit kendaraan roda empat dari terduga pelaku berinisial NN berikut suami sirihnya berinisial SN warga Kecamatan Singaparna yang berperan sebagai pihak peminjam uang dengan menjaminkan beberapa kendaraan. NN diketahui adalah istri siri atau istri kedua dari SN yang diketahui sebagai salah satu pengurus partai politik DPD Kabupaten Tasikmalaya.
Menurut keterangan DS (Korban) kejadian bermula pada 11 April 2025 dimana NN telah meminjam uang dari DS senilai Rp. 33.000.000,- dan Rp. 36.000.000,- yang ditransfer ke rekening suaminya SN dengan menjaminkan dua unit kendaraan roda empat merk Agya dan Xenia. Namun setelah beberapa waktu kemudian, DS (Korban) didatangi beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik kendaraan dan pihak rental untuk mengambil kendaraan tersebut, akhirnya kedua unit kendaraan dikembalikan dengan jaminan sertifikat rumah milik oranglain dan cek BTN senilai Rp. 50.000.000,- dari NN (Terduga Pelaku) kepada DS (Korban).
“Jadi pada tanggal 15 Juni 2025 kedua kendaraan itu saya kembalikan kepada pihak pemilik dan pihak rentalnya dengan disaksikan oleh saudari NN. Sebagai gantinya, NN menjaminkan satu buku sertifikat rumah milik oranglain yang katanya punya hutang kepada dirinya senilai Rp. 120.000.000,- dan Cek dari BTN senilai Rp. 50.000.000,- . Ketika saya cek ke pemilik sertifikat tersebut, ternyata hanya pinjam uang ke NN sebesar Rp. 1.500.000,- , selanjutnya saya coba tanyakan ke pihak BTN terkait cek tersebut ternyata kosong”, ungkap DS saat dikonfirmasi oleh kutipan.co usai melaporkan di Polres Tasikmalaya, Senin, (26/6/2025).
Yang lebih membuat DS (korban) kecewa lagi, sehari setelah DS melakukan konfirmasi terhadap pihak BTN untuk memastikan cek tersebut benar atau tidaknya, NN mengutus salah satu rekannya berinisal EL untuk mengambil cek tersebut dari DS yang katanya mau dicairkan dengan potongan 20%, namun selang beberapa jam kemudian usai menyerahkan cek tersebut kepada EL, El malah memblokir nomor telepon dan WhatsApp DS.
“NN itu awalnya menghubungi saya agar cek itu diserahkan ke EL untuk dicairkan dengan potongan 20%, karena saya pernah ketemu dan kenal EL sebelumnya melalui NN saya kasihkan cek tersebut, tapi tidak lama saya malah diblokir”, imbuhnya.
Selain itu, DS pun mengatakan jika NN telah menjaminkan satu unit mobil merk Avanza Veloz dengan Nomor Polisi Z 1492 TM warna putih untuk meminjam uang darinya senilai Rp. 40.000.000,- . Namun beberapa hari yang lalu datang beberapa orang atas nama Feri, Hendra dan Yudi yang mengaku sebagai pemilik kendaraan sekaligus pemilik rental yang mau mengambilnya.
“Jadi selain menjamin mobil Inova dan Xenia tersebut, NN juga telah menjaminkan satu unit mobil merk Avanza Veloz warna putih untuk meminjam uang senilai Rp 40.000.000,- dari saya yang ditransfer ke rekening suaminya SN. Menurut pengakuan NN mobil itu miliknya tapi pakai nama oranglain, tiba-tiba beberapa hari yang lalu saya didatangi beberapa orang atas nama Feri, Hendra dan Yudi yang mengaku pemilik mobil sekaligus pihak rental mau mengambil mobil tersebut. Awalnya Feri mengaku sebagai pemilik perusahaan rental yang memberikan kepercayaan kepada Yudi untuk mengelolanya, dan Yudi mengaku sebagai orang yang telah merentalkan mobil tersebut kepada NN. Ternyata mobil itu didapat NN hasil pinjam dari pihak rental atas nama Hendra. Saat ini mobil tersebut sementara saya titipkan di salah satu rekan saya yang tiada lain adalah Ketua Buser Rentcar Nasional (BRN) Tasikmalaya atas nama Epri, karena mobil Avanza Veloz tersebut pemiliknya atas nama Kiki sebagai salah satu anggota BRN. Hal itupun diketahui oleh Kiki selaku atas nama pemilik kendaraan tersebut beserta Yudi dan Hendra sebagai pihak yang telah meminjamkannya kepada NN”, ungkapnya kembali.
Akibatnya dari hal tersebut, DS mengalami kerugian uang senilai Rp. 109.000.000,- dan telah melaporkan kejadian kepada pihak Kepolisian Resort Tasikmalaya. Sebelumnya Polres Tasikmalaya pun telah menerima laporan dari beberapa pelaku usaha rental mobil terkait adanya dugaan penggelapan dan penggadaian sejumlah unit kendaraan. Laporan ini muncul setelah para pemilik rental menemukan bahwa sejumlah mobil mereka secara misterius berpindah tangan tanpa sepengetahuan resmi dan kemudian dijaminkan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Menurut keterangan awal yang diterima, kedua terduga pelaku adalah seorang oknum pengurus partai politik di Kabupaten Tasikmalaya berinisal SN beserta istri siri-nya berinisal NN yang diduga kuat memanfaatkan posisi dan jaringan relasinya untuk mengelola transaksi ilegal. Para korban menyatakan, modus operandi yang dilakukan melibatkan pemalsuan dokumen serta pengalihan status kepemilikan kendaraan rental melalui prosedur transaksi curang. Hal ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang merugikan para pengusaha rental di wilayah tersebut.
Identitas lengkap tersangka masih disamarkan mengingat proses penyelidikan yang tengah berlangsung. Sementara itu, kepolisian menemukan adanya kecenderungan kerja sama antara kedua pihak dalam upaya melegitimasi transaksi guna mendapatkan modal dengan cara yang tidak sah. Dugaan tersebut semakin diperkuat dengan adanya laporan dari beberapa pemilik kendaraan, perusahaan rental dan beberapa warga yang menjadi korban yang menunjukkan adanya pola penipuan yang telah berlangsung dalam jangka waktu tertentu. Dari hasil pantauan tim kutipan.co, sampai hari ini ada beberapa korban lainnya yang berdatangan ke Polres Tasikmalaya untuk melaporkan kasus yang serupa oleh terduga pelaku yang sama yakni NN dan SN.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi yang kian mencuat di ranah politik dan ekonomi lokal. Para korban menilai kerugian material dan kepercayaan yang telah hilang sebagai peringatan bahwa integritas dalam praktik bisnis harus selalu dijaga. Pihak berwajib terus menggali bukti-bukti transaksi ilegal tersebut dan melakukan verifikasi terkait alur pergerakan dokumen serta kepemilikan kendaraan.
Hingga saat ini, pihak Kepolisian Resor Tasikmalaya belum mengungkap detail terkait motif dan kemungkinan keterlibatan jaringan pendukung tersangka. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif, dan diharapkan informasi lebih lanjut akan segera disampaikan kepada publik melalui keterangan resmi kepolisian. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan terhadap praktik curang ini agar konsumen tidak terus dirugikan. Dihimbau kepada beberapa warga lainnya yang mengalami kejadian serupa yang dilakukan oleh terduga pelaku yang sama diharap untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang agar kasus ini dapat segera ditindaklanjuti. (Chan).