
KUTIPAN – Bawaslu Kabupaten Lingga kembali bikin gebrakan. Kali ini, mereka memilih cara yang unik untuk menyosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH): lewat X-Banner berisi barcode yang dipasang di Kedai Kopi Balang Daik dan Pelabuhan Sei Tenam.
Masyarakat cukup menggunakan ponsel untuk memindai QR Code yang tertera, lalu langsung terhubung ke laman JDIH Bawaslu Kabupaten Lingga. Mereka juga bisa mengunduh Aplikasi JDIH Bawaslu RI lewat Playstore untuk akses lebih lengkap.
“Inisiatif ini kami lakukan agar masyarakat Lingga, termasuk yang berada di daerah pesisir, bisa merasakan manfaat dari keterbukaan informasi hukum. Sekarang cukup dengan HP, semua orang bisa tahu regulasi, keputusan, hingga pedoman dari Bawaslu,” ujar Ijuanda, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Lingga, Minggu (3/8/2025).
Pakai Ruang Publik yang Strategis
Langkah ini dianggap efektif karena menyasar titik-titik interaksi warga. Kedai kopi jadi tempat diskusi masyarakat, sementara pelabuhan jadi simpul mobilitas antarpulau.
Bawaslu melihat dua tempat itu sebagai titik strategis untuk memperluas akses digital layanan hukum.
“Sangat membantu, karena kita nggak perlu repot cari-cari di Google. Tinggal scan saja, langsung terbuka semua dokumen penting dari Bawaslu,” kata seorang pengunjung Kedai Kopi Balang.
Respon Masyarakat Positif
Tak sedikit warga yang langsung mencoba fitur tersebut. Mereka tampak antusias memindai barcode dan menjelajah isi dokumen regulasi Bawaslu.
Langkah ini diharapkan meningkatkan pemahaman hukum masyarakat, serta menumbuhkan partisipasi aktif dalam pengawasan pemilu.
Laporan: Ino Editor: Fikri