Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengumumkan penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota 2023 untuk seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kepri.
Rinciannya, UMK di Kota Batam sebesar Rp 4.500.440 atau naik 7,50 persen, UMK Kabupaten Bintan Rp 3.899.015 atau naik 6,86 persen dan UMK Kota Tanjungpinang Rp 3.279.194 atau naik 7,39 persen.
Kemudian, UMK Kabupaten Karimun Rp 3.592.019 atau naik 7,26 persen, UMK Kabupaten Lingga Rp 3.279.194 atau naik 7,51 persen serta UMK Kabupaten Natuna Rp 3.337.603 atau naik 6,79 persen.
“Terakhir, UMK Kabupaten Kepulauan Anambas Rp 3.757.56 atau naik 6,80 persen,” kata Ansar Ahmad melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (10/12/2022).
Ansar menambahkan, UMK Kota Batam menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 4.500.440 dan terendah di Tanjungpinang dan Kabupaten Lingga dengan nilai Rp 3.279.194.
Namun demikian, dilihat dari kenaikannya, terbesar adalah UMK Kabupaten Lingga yang naik 7,51 persen.
“Kenaikan tertinggi terjadi pada UMK Kabupaten Lingga, namun nilai tertinggi UMK Batam,” jelas Ansar.
Baca Juga : Tumpah Ruah Warga Marok Tua Sambut Kedatangan Ansar Resmikan Jembatan Anak Emas
Dalam menetapkan UMK untuk tujuh kabupaten dan kota di Kepri, pihaknya mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Bahkan, Ansar mengaku, pihaknya juga mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi.
“Terjadinya inflasi yang cukup tinggi menyebabkan daya beli pekerja tergerus, terbitnya Permenaker tersebut dengan formula yang baru dapat memulihkan daya beli pekerja,” kata Ansar.
Lebih jauh, Ansar mengatakan, peraturan ini sangat membantu pemulihan daya beli pekerja. Pihaknya berharap para pengusaha di Kepri ikut mendukung kebijakan tersebut.
Menurut Ansar, para bupati dan wali kota dalam perhitungan pengupahan tahun 2023 telah menggunakan Permen yang baru, salah satu faktor utama yang mempengaruhi penetapan upah minimum adalah inflasi.
Upah Minimum Kabupaten Kota ini hanya berlaku untuk pekerja yang masa kerja kurang dari satu tahun, sedangkan untuk pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan.
Report : Fikri