KUTIPAN – Dua karyawan PT. Green Flexible Industries yang berlokasi di Kawasan Kara Industrial Park, Kota Batam akan menempuh jalur hukum lantaran di PHK secara sepihak tanpa dibayar gaji dan pesangon.
“Saya telah menerima kuasa dari dua karyawan PT.Green Flexible Industries yakni Tariaman Lase (29) dan Nuriati Hulu (18). Mereka menuntut haknya sebagai karyawan tetap di perusahaan tersebut,” ucap Kuasa Hukum, Natalis N Zega kepada awak media, Selasa (6/2/2024).
Dikatakan Natalis, PT Green Flexible Industries yang bergerak dalam bidang pengolahan plastik diduga kuat sengaja telah menggelapkan hak-hak karyawan setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak.
“Kami dari Kantor Hukum GARI ONO NIHA telah melayangkan surat somasi dan juga sempat menemui pihak perusahaan selama tiga kali agar masalah ini diselesaikan secara baik-baik, namun tidak ditanggapi oleh pihak perusahaan, mereka justru terus mengelak dan enggan memenuhi hak-hak kedua klien saya,” ucap Natalis.
Menurut Natalis, untuk jumlah kerugian yang dialami oleh Tariaman Lase (29) ditaksir mencapai Rp 70 juta meliputi gaji, jam lembur yang tak dibayar selama bekerja serta pesangon dan Nuriati Hulu gaji pokok setara UMK.
“Disini sudah jelas bahwa PT.Green Flexible Industries tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP 35 Tahun 2021 sehingga secepatnya kita akan layangkan gugatan secara pidana atas dugaan penggelapan dan penipuan,” jelas Natalis.
Baca Juga : Menanti Penetapan Tersangka Dugaan Malpraktik RS Graha Hermine, Natalis : SP2HP Sudah Kita Terima
Selain kedua kliennya, lanjut Natalis, bahwa pihaknya juga telah menerima laporan dari sejumlah karyawan PT.Green Flexible Industries lainnya yang telah mengalami nasib serupa. Hanya saja tinggal menunggu persetujuan kuasa untuk menindaklanjuti perkara tersebut.
“Kita juga sudah menerima laporan atau pengaduan dari beberapa karyawan PT.Green Flexible Industries lainnya, hanya saja tinggal menunggu surat kuasa untuk kita tindak lanjuti,” tambah Natalis.
“Pada intinya, kita tidak akan main-main soal masalah yang menyangkut kemanusiaan. Segera mungkin kita akan menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam dan juga akan kita laporkan secara pidana karena ini diduga ada penipuan dan penggelapan,” tutupnya.
Diketahui, Tariaman Lase merupakan karyawan tetap PT.Green Flexible Industries yang telah bekerja sebagai sekuriti sejak Juni 2023 lalu.
Menurut penuturannya, pihak perusahaan selalu memperlakukan para karyawan dengan cara tak wajar dan cenderung menabrak peraturan yang berlaku.
“PT.Green Flexible Industries memecat saya tanpa alasan yang begitu jelas. Mereka mengklaim bahwa saya telah melakukan kesalahan dan sudah menerima Surat Peringatan (SP) ke-3 sementara surat tersebut sama sekali tidak pernah saya terima,” ujar Tariaman Lase, di Kantor Hukum GARI ONO NIHA.
Tariaman Lase menjelaskan, selama bekerja di PT.Green Flexible Industries banyak sekali kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Seperti, jam lembur tidak dibayar serta perlakuan para staf perusahaan yang cukup kasar kepada para karyawan.
“Selama saya bekerja di perusahaan tersebut, upah lembur kami juga tidak pernah dibayar dan ketika kita komplain perusahaan justru memberikan ancaman pemecatan. Karena kami tidak ingin kehilangan mata pekerjaan, akhirnya saya ikuti sajalah peraturan perusahaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Nuriati Hulu (18) juga mengalami nasib yang serupa. Meski usia bekerja masih tergolong baru, gaji pokok yang semestinya ia dapatkan justru sama sekali tidak dibayar oleh PT.Green Flexible Industries.
“Bagaimana kami mau bayar kontrakan serta kebutuhan pokok lainnya sementara gaji kami tidak dibayar. Oleh karena itu, kami berharap ada perhatian dari pihak perusahaan untuk memenuhi hak-hak kami sebagai karyawan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, HRD PT.Green Flexible Industries Dewi Ramadhani belum dapat dikonfirmasi.(Yuyun)