KUTIPAN – Hanya dalam waktu sekitar 6 jam, Polres Karimun berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial RF (19) di Perum Suku Duane, Paya Togok Kelurahan Tanjung Batu Kota, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri. Ternyata pelakunya bukan orang lain, melainkan suami korban berinisial Is (21).
Pasangan yang telah menikah sekitar 4 tahun tersebut memiliki seorang anak berusia dua setengah tahun. Tim gabungan Polsek Kundur dan Kundur Utara, didukung oleh Polres Karimun, melakukan penangkapan terhadap pelaku sebelum sampai di pelabuhan Tanjung Berlian Kundur untuk kabur ke Karimun.
“Pelaku berhasil kita tangkap sebelum sampai di pelabuhan untuk kabur ke Karimun,” ujar Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus.
Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, baru diketahui pada Minggu, 5 Mei 2024, sekitar pukul 08.30 WIB oleh keluarga korban.
“Orang tuanya menggedor pintu rumah korban, tapi tidak ada respon. Akhirnya pintu di dobrak dan melihat korban sudah tergeletak di kamarnya dengan posisi telentang, dan ada sikat gigi bekas yang tertancap di leher korban,” ungkap Fadli.
Setelah dipastikan korban telah meninggal dunia, pihak keluarga melaporkannya ke polisi. Personel Polsek setempat segera tiba di tempat kejadian, melakukan olah TKP, dan membawa korban ke rumah sakit.
“Dari hasil penyelidikan di TKP dan keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pada saat kejadian suami korban tidak berada di rumah tersebut,” jelas Fadli.
Setelah dilakukan pencarian, kurang lebih enam jam kemudian, terduga pelaku berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Kundur Utara saat sedang berupaya melarikan diri ke Karimun menggunakan kapal.
“Saat ini pelaku sudah berada di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap jenazah korban, sedang dilakukan autopsi di rumah sakit Kundur,” tambahnya.