KUTIPAN – Padang Pariaman – Peristiwa tragis yang menimpa NKS (18), seorang gadis muda yang menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan di Padang Pariaman, mendapat perhatian langsung dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (20/9/24), Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menyampaikan bahwa Kapolri merasa sangat terharu dengan perjuangan korban.
“Kapolri menyampaikan duka mendalam dan juga memberikan arahan agar keluarga korban diberikan perhatian khusus. Ini sebagai bentuk penghormatan kepada NKS yang telah menjadi pejuang keluarga,” ungkap Kapolda.
Menurut Irjen. Pol. Suharyono, perjuangan NKS untuk membantu perekonomian keluarganya sangat menginspirasi. Meski masih muda, NKS tidak pernah ragu untuk bekerja keras demi keluarganya. Hal inilah yang menyentuh hati Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
“Korban memang luar biasa. Kapolri sangat tersentuh dengan perjuangan NKS, terutama mengingat usianya yang masih muda, namun memiliki tekad kuat membantu keluarganya. Gadis seumurannya yang seperti itu sangat jarang ditemukan,” tambah Suharyono.
Kapolda juga menegaskan bahwa Kapolri telah memberikan arahan khusus untuk memperhatikan kesejahteraan keluarga NKS. Salah satu bentuk penghormatan yang diberikan adalah dukungan penuh apabila adik korban bercita-cita menjadi anggota Polri.
“Kapolri berkomitmen memberikan bantuan jika ada adik korban yang ingin menjadi bagian dari Korps Bhayangkara. Ini adalah salah satu cara kami menghormati perjuangan NKS sebagai pejuang keluarga,” jelas Kapolda.
Dalam kasus ini, IS (26) telah ditangkap oleh penyidik Polres Padang Pariaman sebagai tersangka utama. Menurut keterangan Kapolda, peristiwa itu terjadi ketika NKS berinteraksi dengan tersangka dan tiga rekannya di sebuah surau. Pada saat itu, hujan mengguyur daerah tersebut, dan tersangka memanggil korban untuk membeli gorengan.
“Setelah membeli gorengan, tersangka berpisah dengan tiga temannya. Ketika korban hendak pulang, tersangka yang jaraknya hanya sekitar 200 meter dari tempat kejadian, memutuskan untuk melakukan tindakan keji tersebut,” jelas Kapolda.
Tersangka kemudian menyekap NKS dengan mengikat tangan dan kakinya sebelum melakukan pemerkosaan. Setelah itu, korban diduga dalam keadaan tidak bergerak, meski saat itu belum diketahui apakah korban sudah meninggal atau hanya pingsan.
Atas tindakan kejamnya, tersangka IS dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 285 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP. Penyidik memastikan bahwa proses hukum akan berjalan dengan tegas dan adil demi menegakkan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Peristiwa ini tidak hanya menggugah perhatian publik, tetapi juga menjadi pengingat akan pentingnya melindungi hak-hak korban kekerasan. Dukungan dari Kapolri dan kepolisian diharapkan bisa memberikan sedikit ketenangan bagi keluarga yang ditinggalkan.