
KUTIPAN – Isu pertambangan pasir laut di Kepulauan Riau kembali naik ke permukaan. Kali ini bukan sekadar cerita soal izin di atas kertas, melainkan soal aktivitas di lapangan yang disebut-sebut sudah jauh melangkah dari apa yang semestinya. Dugaan pelanggaran izin pertambangan rakyat kembali menguat setelah terungkap adanya pengangkutan pasir laut dalam jumlah besar yang diduga terkait dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atas nama Edy Anwar.
Aktivitas tersebut tak lagi berhenti pada tahap penggalian. Informasi yang beredar menyebut, pasir laut sudah memasuki fase loading hingga pengiriman ke luar wilayah. Kondisi ini memicu desakan agar Polda Kepulauan Riau segera turun tangan, sebelum perkara ini berubah menjadi masalah yang lebih besar.
Media lokal melaporkan, sebuah tongkang bermuatan ribuan ton pasir laut terlihat masuk ke wilayah Batam. Tongkang tersebut diduga berangkat dari lokasi tambang rakyat di Pulau Babi, Kabupaten Karimun. Jumlah muatan yang diangkut memantik pertanyaan, sebab skema IPR pada dasarnya diperuntukkan bagi kegiatan tambang berskala kecil dan terbatas.
Dalam konteks itu, muatan pasir laut yang disebut-sebut mencapai ribuan ton dinilai melampaui kapasitas dan peruntukan izin yang diberikan. IPR, yang sejatinya ditujukan untuk tambang rakyat, justru dipertanyakan relevansinya ketika alat angkut yang digunakan adalah tongkang berukuran besar dengan jalur distribusi lintas wilayah.
Sorotan terhadap IPR atas nama Edy Anwar bukanlah hal baru. Sejumlah catatan sebelumnya menunjukkan bahwa aktivitas penambangan pasir laut dengan izin tersebut pernah tersandung persoalan hukum dan administratif. Disebutkan, kegiatan penambangan sempat dilakukan tanpa dilengkapi dokumen penting, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin lingkungan.
Tak hanya itu, aparat kepolisian perairan juga pernah dikabarkan mengamankan kapal-kapal yang digunakan dalam aktivitas penambangan di lokasi yang sama. Namun alih-alih mereda, dugaan pelanggaran justru kembali muncul dengan skala yang disebut semakin besar—ditandai dengan penggunaan tongkang besar dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah izin.
Aktivis Masyarakat Kepri, Said Ahmad Syukri, menilai kondisi tersebut tak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa.
“Kalau sudah sampai pada tahap loading dan pengiriman pasir laut ke luar wilayah, itu menandakan pelanggaran serius. Ini bukan lagi tambang rakyat, tapi sudah mengarah pada eksploitasi besar yang menyalahi izin,” tegas Said.
Menurutnya, berulangnya aktivitas serupa menjadi cermin lemahnya pengawasan dan penegakan hukum terhadap IPR yang bermasalah. Situasi ini, kata dia, berpotensi membuka ruang penyalahgunaan izin secara terus-menerus.
Nada serupa disampaikan Ketua Gerakan Anak Melayu Kepri, Aryandi. Ia menilai aparat penegak hukum tak seharusnya menunggu masalah ini berkembang menjadi konflik terbuka.
“Polda Kepri harus segera memeriksa IPR Edy Anwar. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas sudah keluar dari koridor izin. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum,” ujar Aryandi.
Aryandi menambahkan, penambangan pasir laut yang dilakukan di luar ketentuan berisiko menimbulkan dampak berlapis. Mulai dari potensi kerugian negara, kerusakan ekosistem laut, hingga ancaman terhadap mata pencaharian nelayan pesisir.
Tokoh Masyarakat Kepri, Riswandi, juga menekankan pentingnya pemeriksaan menyeluruh. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
“Negara harus hadir. Kalau pelanggaran dibiarkan berulang dan skalanya semakin besar, kepercayaan publik terhadap aparat akan runtuh,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemilik IPR maupun dari Polda Kepulauan Riau terkait langkah hukum yang akan diambil. Meski demikian, harapan publik mengarah pada tindakan cepat aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan, menghentikan aktivitas yang diduga melanggar aturan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan izin.
Kasus ini pun dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan sumber daya alam di Kepulauan Riau. Jika dibiarkan, dugaan penyalahgunaan IPR pasir laut dikhawatirkan tak hanya berulang, tetapi juga kian menjauh dari kepentingan publik.





