Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Lingga lakukan pemeriksaan dokumen terhadap tiga orang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok yang berada di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri pada Selasa (19/09/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Yanto Ardianto melalui Kasubsi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Faizal Mustari mengatakan, sebelum melakukan operasi gabungan, Timpora Kabupaten Lingga yang merupakan gabungan dari beberapa instansi terkait dan Pemda Kabupaten Lingga menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Sakura Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Usai Rakor, kita bersama anggota Timpora yang lainnya langsung melakukan operasi gabungan ke tempat WNA yang menjadi sasaran kita,” kata Faisal.
Baca Juga : Terkait Keberadaan Orang Asing Pemkab Lingga Apresiasi Imigrasi Dabo Singkep
Diungkapkan Faisal, adapun WNA yang menjadi sasaran tim operasi gabungan yang tergabung di Timpora Kabupaten Lingga yakni WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (China) yang bekerja di PT Tianshan Alumina Indonesia berkantor di wilayah Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
“Ada tiga orang WNA yang kantornya di wilayah Desa Tanjung Harapan. Terkait keimigrasian, dokumen perjalanan dan ijin tinggal sah dan masih berlaku,” ungkap Faisal.
Sementara itu, Parsaoran Sirait selaku Public Relation Manager PT Tianshan Alumina Indonesia saat diwawancarai mengatakan, keberadaan warga negara asing PT Tianshan Alumina Indonesia di Kabupaten Lingga sudah sejak akhir Agustus 2023.
“Ketika kita datang sudah lapor. Kita bukan perusahaan pertambangan, kita datang kesini berencana mendirikan pabrik pengolahan alumunium bahan bauksit menjadi alumunium,” ungkap Parsaoran Sirait.(Fik)
Baca Juga : Kanwil Kumham Kepri Gelar Rakor Timpora Bahas Pengawasan dan Kontribusi WNA