Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berhasil amankan pelaku penganiayaan dengan tempat kejadian perkara di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, Sabtu (10/06/2023).
Pada hari Sabtu tanggal 10 Juni 2023 sekira pukul 13.30 WIB. Tim Serigala Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan sebuh pisau.
Selanjutnya Tim Serigala Polres Karimun yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Karimun IPTU Gidion Karo Sekali, S.T.K., S.I.K langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial S.
“Tersangka S mengaku sekira pukul 12.00 WIB datang kerumah mantan istrinya di Batu Lipai Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun beradu cecok terkait hak asuh anak,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun.
Baca Juga : Satlantas Polres Karimun Akan Tindak Tegas Pelajar Kendarai Motor
Kemudian tersangka mengeluarkan sebilah pisau dan melakukan penganiayaan dengan cara menusuk atau menikam korban sebanyak 1 kali, selain itu tersangka juga menikam korban lainnya yang saat itu hendak melerai.
“Pelaku penganiayaan dengan cara menikam dengan pisau sudah berhasil kita amankan beserta barang bukti sebilah pisau, selanjutnya kami bawa ke Polres Karimun untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut” ujar IPTU Gidion Karo Sekali.
Atas perbuatan pelaku dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP yaitu penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(Ami)
Baca Juga : Satlantas Polres Karimun Akan Tindak Tegas Pelajar Kendarai Motor