KUTIPAN – Tim Resmob Polda Sulawesi Tenggara kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas kejahatan. Dalam operasi bertajuk Ops Sikat Anoa 2024, mereka berhasil mengungkap praktik perjudian jenis Bingo yang berlangsung di sebuah warung kopi di Jl. H. Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Aksi pengungkapan ini dilakukan pada Kamis dini hari, 12 Desember 2024, sekitar pukul 00.10 WITA. Bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas perjudian, tim segera bertindak. Informasi menyebutkan, taruhan permainan ini berkisar antara Rp5.000 hingga Rp10.000 per putaran.
Tim Opsnal Resmob langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Hasilnya, tujuh orang yang tengah asyik bermain berhasil diamankan tanpa perlawanan. Para pelaku tersebut adalah M.R. (26), M.H.S. (20), R.A. (33), N. (17), M.A. (27), R.I. (31), dan H. (29). Mereka langsung digelandang ke Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 7 unit ponsel
- 27 lembar kertas atau plat Bingo
- Uang tunai senilai Rp460.000, terdiri dari pecahan:
- Rp10.000 (16 lembar)
- Rp20.000 (9 lembar)
- Rp5.000 (23 lembar)
- Rp2.000 (2 lembar)
- Rp1.000 (1 lembar)
- 75 biji Bingo yang digunakan dalam permainan.
Menurut penyelidikan, aktivitas perjudian ini berlangsung mulai pukul 22.00 hingga pukul 01.00 WITA. Lokasi tersebut telah menjadi tempat favorit para pelaku untuk bertaruh menggunakan uang tunai.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata respons cepat timnya terhadap aduan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian yang melanggar hukum di wilayah Sulawesi Tenggara. Operasi ini adalah langkah nyata menciptakan lingkungan yang aman dan tertib,” ujar AKBP Seni Pabesak.
Ketujuh pelaku kini dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp25 juta.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas perjudian di sekitar mereka. Operasi Ops Sikat Anoa 2024 akan terus dilanjutkan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban di Sulawesi Tenggara.
“Perjudian bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan sosial masyarakat. Mari bersama wujudkan Sulawesi Tenggara yang aman dan damai,” tambah AKBP Seni Pabesak.