Resmi diluncurkan pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 tahun 2022, aplikasi M-Paspor memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan aplikasi sebelumnya yakni APAPO (Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online).
Plt Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Muhammad Ferri Muharyadi melalui Kasubsi Tikkim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep Denny Saputra mengungkapkan, pada peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-72 Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI meluncurkan inovasi yakni aplikasi M-Paspor seiring peluncuran aplikasi M-Paspor maka APAPO resmi di takedown dari Playstore atau Appstore.
“Jadi aplikasi M-Paspor ini memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan aplikasi APAPO. Dimana melalui aplikasi M-Paspor pemohon tidak hanya dapat mengambil antrian pelayanan paspor tapi dapat juga langsung mengisi biodata dan upload dokumen,” ungkap Denny Saputra diruang kerjanya, Senin (05/09/2022).
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasi M-Paspor di Kecamatan Singkep
Sehingga lanjut Denny Saputra, pada saat pemohon datang ke Kantor Imigrasi tidak perlu lagi membawa berkas salinan fotocopy persyaratan pengajuan paspor, namun hanya membawa dokumen persyaratan yang asli untuk dilihat langsung keasliannya oleh petugas.
“Setelah mendaftar lewat aplikasi M-Paspor dan mengupload dokumen, pemohon cukup datang dengan membawa berkas asli persyaratan saja,” kata Denny.
Ditambahkan Denny, untuk dapat menggunakan aplikasi M-Paspor pemohon dapat mendownload aplikasi tersebut melalui Playstore atau Appststore.(Seka)