
KUTIPAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil. Setelah menetapkan tiga orang tersangka, Kejari Lingga kini menjadwalkan pemanggilan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lingga.
Kepala Kejari Lingga, Amriyata, mengatakan pemeriksaan PPK telah dijadwalkan pada Kamis, 18 September 2025. Terhadap PPK kegiatan dari Dinas PUPR Lingga, Amriyata menegaskan jika pemanggilan atau pemeriksaan yang dijadwalkan terhadap PPK dari Dinas PUPR Lingga sebagai saksi dari dugaan kasus korupsi pembangunan jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024.
“Mudah-mudahan yang bersangkutan bisa hadir dan beritikad baik supaya proses ini berjalan lancar,” ujarnya saat pengumuman penetapan tersangka ketiga pada Senin (15/9/2025).
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari proyek pembangunan Jembatan Marok Kecil tahun anggaran 2022, 2023, dan 2024. Kejari Lingga sebelumnya telah menetapkan dua tersangka pada 8 September 2025, masing-masing DY selaku pelaksana lapangan dan YR, Direktur PT BS yang bertindak sebagai konsultan pengawas.
Kemudian, pada Senin (15/9/2025), Kejari kembali menetapkan tersangka ketiga berinisial WP, Direktur CV PJ, perusahaan yang menjadi pemenang tender pembangunan jembatan tersebut tahun anggaran 2022-2023.
Menurut Amriyata, hasil pemeriksaan ahli menemukan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Ahli konstruksi juga menegaskan mutu dan volume pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.
Dalam penyelidikan, DY selaku pelaksana lapangan diketahui mengerjakan sebagian besar bahkan seluruh item pekerjaan, meski tidak memiliki kapasitas atau kewenangan sesuai kontrak. Perbuatan tersebut diketahui oleh YR sebagai konsultan pengawas dan WP selaku pemenang tender, serta PPK dari Dinas PUPR Lingga.
Namun, meski terdapat kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan, tidak ada upaya pencegahan dari pihak pengawas maupun PPK.
“Diduga ada tindakan pembiaran dan pemufakatan sehingga hal ini bisa terjadi,” ungkap Kasi Intel Kejari Lingga, Adimas pada konferensi pers penetapan tersangka DY dan YR pada Senin (8/9/2025).
Dengan dijadwalkannya pemeriksaan terhadap PPK, Kejari Lingga menegaskan akan terus menelusuri peran setiap pihak dalam proyek tersebut. Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan serta memperjelas konstruksi perkara dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil.
Laporan: Dito/Paino Editor: Fikri