Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau ikuti upacara dalam rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023 dan halal bihalal Idul Fitri 1444 Hijriah / 2023 Masehi.
Upacara itu diikuti oleh Kakanwil Kumham Kepri, Saffar M Godam berserta pimpinan tinggi pratama dan pejabat struktural berlangsung virtual dan dipimpin langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI Yasonnal H Laoly, pada Selasa (2/05/2023).
Kakanwil Kumham Kepri, Saffar M Godam mengatakan, pada upacara itu Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menyampaikan halal bihalal harus dimaknai sebagai momentum untuk bersilaturahmi dan saling memanfaatkan, intropeksi diri dan juga memperkuat rasa kebersamaan.
“Ada tiga hal yang disampaikan Pak Menteri pada seluruh jajaran Kementerian Hukum dan HAM, pertama segera fokus bekerja, target kinerja agar menjadi perhatian dan prioritas utama. Kedua perkuat sinergitas dan kolaborasi dan ketiga tingkatkan kedisiplinan terutama setelah diberikan cukup waktu libur dan cuti bersama,” ungkap Kakanwil Kumham Kepri, Saffar M Godam.
Lebih jauh diungkapkan, Saffar, selain itu Menteri Hukum dan HAM RI menyampaikan Hari Pemasyarakatan ke-59 tahun 2023 harus dapat merefleksikan kembali hal-hal yang belum dilakukan, konsep langkah-langkah perbaikan kedepan.
Baca Juga : Kanwil Kumham Kepri dan Pemprov Kepri Tandatangan Kesepakatan Perlindungan Kekayaan Intelektual
“Teguhkan komitmen dan konsitensi seluruh insan pemasyarakatan Kemenkumham dalam mewujudkan kebijakan yang telah ditetapkan Pak Menteri yakni transformasi pemasyarakatan yang semakin pasti dan berakhlak,” ungkap Saffar.
Selain itu Menteri Hukum dan HAM RI meminta seluruh jajaran Pemasyarakatan agar bersinergi dengan instansi terkait dan segenap stakeholder yang ada, menyadari dan perlu meningkatkan kompetensi melalui literasi dalam melaksanakan tugas, agar adaptif dengan berbagai perubahan, apakah itu UU Pemasyarakatan, KUHP Nasional, dan lain-lainnya, serta menjadi insan pengayoman yang terpelajar dan tangkas dalam bekerja, dan dalam hal ini tentunya harus cepat, tepat dan ikhlas.
Istilah kepenjaraan yang selanjutnya berganti menjadi Pemasyarakatan, bertujuan untuk mencapai reintegrasi sosial dalam pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Saat ini, Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 telah diperbaiki bersama dengan DPR-RI menjadi Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang secara mendasar memperbaiki pelaksanaan Fungsi Pemasyarakatan, meliputi Pelayanan, Pembinaan, Pembimbingan Kemasyarakatan, Perawatan, Pengamanan, dan Pengamatan dengan menjunjung tinggi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan HAM.
Kegiatan Upacara dalam Rangka Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-59 Tahun 2023 dan Halal Bihalal Peringatan Hari Raya Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 kemudian ditutup dengan pemotongan tumpeng upacara HBP ke-59 dan silaturahmi halal bihalal di Kemenkumham maupun Kantor Wilayah.(Tgr)
Baca Juga : Peduli Stunting Kanwil Kemenkumham Kepri Berikan Bantuan ke Dinkes