
Tim opsnal Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil menangkap 3 pelaku curanmor dari 30 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni berinisial DI (24), YP (40), dan EB (29),” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik., MH didampingi Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik, di Mapolda Kepri, pada Jum’at (30/6/2022).
Dijelaskan Kombes Pol Jefri, pengungkapan ini berawal karena dalam akhir-akhir ini cukup marak kejadian curanmor di Kota Batam, sehingga tim Opsnal dari Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan di lapangan.
“Alhamdulillah dari hasil penyelidikan selama satu minggu membuahkan hasil dengan ditangkapnya 3 orang pelaku,” ucap Kombes Pol Jefri.
Lanjutnya, ketiga pelaku komplotan curanmor ini berhasil diamankan pada hari Kamis (30/6/2022) sekira pukul 04.00 Wib dini hari disekitar Pelita Kota.

“Untuk TKP dari hasil pemeriksaan awal para pelaku mengakui ada 30 lokasi yang mereka lakukan dalam aksinya,” tambahnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni beberapa jenis plat motor, peralatan kendaraan yang berhasil dibongkar pelaku dan beberapa alat mendukung untuk melaksanakan aksi tersebut.
Sedangkan barang bukti lain yang belum kita dapatkan, tim terus bekerja untuk mengungkap keberadaan kendaraan hasil pencurian yang sudah mereka lempar ke daerah atau sekitar Batam.
Ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHpidana dengan ancaman 7 tahun penjara.