Dari 178 desa dan 13 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Pamekasan ada 3 kecamatan yang belum disambangi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri Pamekasan pada program Jaksa Masuk Desa.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pamekasan Ardian Junaedi, dari 13 kecamatan dan desa terdapat beberapa yang masih belum dilakukan monitoring dan pembinaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Pamekasan.
“Kecamatan Batumarmar , Kecamatan Proppo, Kecamatan Pademawu beserta beberapa desa disana masih belum diperiksa oleh tim, ke tiga kecamatan itu dalam beberapa pekan terakhir akan segera diproses untuk terjun ke bawah langsung,” kata Ardian Junaedi, Sabtu (26/11/2022).
Baca Juga : Miliki Pengalaman Panjang Sidik Widiyanto Percaya Diri Bawa Perubahan WBP Lapas Narkotika Pamekasan
Lebih jauh diungkapkan mantan Kacab Jari Ambon di Banda Neira Junaedi mengatakan, Jaksa Masuk Desa (JMD) merupakan instruksi langsung dari Kejaksaan Agung RI disetiap daerah termasuk di Kabupaten Pamekasan. Jaksa Masuk Desa merupakan program prioritas kejaksaan negeri disetiap wilayah/daerah , dengan adanya program Jaksa Masuk Desa (JMD) dapat menciptakan harmonisasi dan menekan konflik disetiap desa.
“Tugas kami mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan DD, tidak sampai ke audit, makanya desa harus melengkapi semua, dari proyek fisik dan SPJ,” katanya.
Ditambahkan Ardian, Kejaksaan Negeri Pamekasan untuk terjun secara langsung ke kecamatan melibatkan berbagai pihak mulai dari dinas PMD, Inspektorat, Tim Ahli, TNI/Polri serta instansi terkait.
(Idrus)