
KUTIPAN – Di tengah rutinitas warga yang mungkin lebih akrab dengan urusan KTP atau KK, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Dabo Singkep, Patri La Zaiba, datang membawa “materi ringan tapi penting”, mengenali jenis-jenis paspor Indonesia. Penjelasan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi keimigrasian tentang paspor elektronik dan pembaruan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang digelar di Café Tiga Berlian, Rabu (10/9/2025).
Patri menjelaskan, dalam dunia keimigrasian Indonesia, paspor tidak dibuat satu warna untuk semua orang. Ada tiga jenis paspor yang punya fungsi berbeda, disesuaikan dengan status dan tujuan perjalanan pemegangnya, Paspor Diplomatik, Paspor Dinas, dan Paspor Biasa. Masing-masing ibarat “kelas tiket” dalam perjalanan lintas negara semuanya sah, tapi konteksnya tak bisa disamakan.
Paspor Diplomatik: Warna Hitam, Misi Kenegaraan
Paspor diplomatik biasanya tampil elegan dengan sampul hitam. Dokumen ini diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri dan hanya diberikan kepada pejabat tinggi atau tenaga ahli yang sedang menjalankan tugas diplomatik di luar negeri.
“Paspor ini tidak bisa digunakan untuk perjalanan pribadi. Pemegangnya mewakili negara dalam urusan resmi antarnegara,” jelas Patri.
Jadi kalau tujuan ke luar negeri cuma untuk healing, bukan untuk diplomasi, jelas bukan ini paspornya.
Paspor Dinas: Warna Biru, Untuk Urusan Resmi Tanpa Diplomasi
Jenis berikutnya adalah paspor dinas. Warnanya biru, dan masih diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri. Bedanya, pemegangnya adalah pejabat atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan tugas resmi, tapi tidak dalam konteks diplomatik.
“Paspor dinas digunakan oleh pejabat yang melakukan perjalanan ke luar negeri untuk kepentingan kedinasan, tetapi bukan dalam konteks diplomatik,” tambahnya.
Kalau diibaratkan, paspor ini seperti seragam dinas, hanya dipakai ketika bertugas.
Paspor Biasa: Warna Hijau, Milik Rakyat Kebanyakan
Nah, yang paling sering berseliweran di bandara adalah paspor biasa, berwarna hijau, diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, dan bisa dimiliki oleh semua WNI.
“Paspor biasa kini juga sudah tersedia dalam versi elektronik atau e-paspor yang lebih aman dan efisien, dengan chip yang menyimpan data biometrik pemiliknya,” ujar Patri.
Jenis paspor ini digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, mulai dari liburan ke luar negeri, studi lanjut, sampai bekerja di negeri orang. Dengan kata lain, inilah paspor yang menjadi “teman setia” masyarakat biasa saat melintasi batas negara.
Kenapa Harus Tahu Jenis Paspor?
Menurut Patri, pemahaman soal jenis paspor bukan cuma urusan teknis, tapi bentuk kesadaran hukum dan tanggung jawab sebagai warga negara. Salah pilih jenis paspor bisa bikin repot saat pengajuan, atau bahkan bisa disalahgunakan.
“Dengan memahami fungsi masing-masing, masyarakat dapat lebih mudah memilih dan mengurus paspor sesuai kebutuhan perjalanan mereka,” ujarnya.
Selain mengupas soal jenis paspor, kegiatan sosialisasi ini juga membahas tarif PNBP terbaru, tata cara pengajuan e-paspor, serta pentingnya menjaga dokumen perjalanan dari penyalahgunaan. Patri berharap masyarakat Lingga, terutama di wilayah Dabo Singkep, makin melek urusan keimigrasian.
“Kami ingin masyarakat semakin paham hak dan kewajibannya dalam hal keimigrasian. Karena paspor bukan hanya dokumen perjalanan, tetapi juga identitas resmi yang mewakili negara,” katanya.





