
KUTIPAN β Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan bahwa seluruh instansi pemerintah, badan usaha, maupun perusahaan di wilayah Kepri wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 kepada seluruh pegawai atau karyawannya.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari, pembayaran THR bukan hanya sekadar tradisi tahunan, tetapi merupakan amanat undang-undang yang bersifat wajib.
βHal ini diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (aturan turunan UU Cipta Kerja) serta Permenaker No. 6 Tahun 2016,β tegas Lagat Siadari pada Rabu (25/02/2026).
Ombudsman Kepri menegaskan bahwa THR harus diberikan secara tunai dan tidak boleh dicicil. Ketentuan mengenai besaran THR juga sudah diatur secara jelas, yakni:
-
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap).
-
Pekerja yang masa kerjanya 1β12 bulan berhak menerima THR secara proporsional.
βKewajiban ini berlaku bagi seluruh Lembaga Negara, BUMN, BUMD, perusahaan swasta (PT, Yayasan, CV, Firma), hingga usaha mikro dan perorangan, termasuk aktivitas usaha yang belum memiliki badan hukum resmi namun memiliki hubungan kerja,β lanjut Lagat Siadari.
Sesuai ketentuan, THR wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Pemerintah bahkan menyarankan agar pembayaran dapat dilakukan lebih cepat, yaitu 14 hari sebelum Lebaran 2026, guna mendukung kesejahteraan pekerja.
Ombudsman Kepri juga mengingatkan pemberi kerja untuk memenuhi ketentuan pembayaran THR. Jika melanggar, terdapat sanksi yang diatur sebagai berikut:
-
Keterlambatan: Dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayar.
-
Tidak Membayar: Pemberi kerja dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan izin usaha.
Sebagai lembaga pengawas pelayanan publik, Ombudsman Kepri mengimbau masyarakat yang mengalami, melihat, atau merasakan adanya maladministrasi dalam proses pembayaran THR agar segera melapor.
βMasyarakat atau pekerja diharapkan terlebih dahulu melaporkan kendala THR ke kanal pengaduan resmi pemerintah di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Disnaker Provinsi, atau Disnaker Kota/Kabupaten setempat,β ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri.
Apabila pengaduan melalui kanal resmi pemerintah tidak ditindaklanjuti dengan baik, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Hotline Pengaduan Ombudsman Kepri via WhatsApp di nomor 0811-981-3737.
βMari bersama-sama kita awasi pelayanan publik oleh penyelenggara, khususnya terkait hak pekerja atas THR tahun 2026. Kita awasi, tegur, dan laporkan jika ada ketidaksesuaian,β tutup Lagat Siadari.



