KUTIPAN – Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta, memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan Anton (39), yang jasadnya ditemukan di jurang Sitinjau Lauik, Kota Padang. Pembunuhan ini terjadi pada Oktober 2023 dan bermotif konflik jual-beli narkoba.
Dalam keterangannya, Kapolda mengungkap bahwa tiga pelaku telah diringkus, termasuk dua pelaku utama dengan inisial YDS (35) dan DAP (32). Penangkapan mereka bermula dari pengembangan kasus tersangka pertama, R (25), yang lebih dahulu diamankan.
“Dari penangkapan tersangka R, penyidik mengembangkan kasus ini hingga menemukan pelaku utama, YG, yang ditangkap di Kota Batam, Kepulauan Riau,” ujar Irjen Pol Gatot dalam konferensi pers, Selasa (21/1).
Dari hasil interogasi, YDS mengaku bahwa ia dan DAP terlibat langsung dalam pembunuhan Anton. Selain itu, polisi menemukan barang bukti berupa 4 kilogram sabu dan 350 pil ekstasi di tempat penggeledahan DAP.
Kapolda menjelaskan bahwa motif pembunuhan ini terkait hasil penjualan sabu senilai Rp8 juta yang tidak disetorkan korban. “Korban dan pelaku berada dalam satu sindikat. Pelaku merasa tidak senang karena korban tidak menyerahkan hasil penjualan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, memaparkan peran masing-masing pelaku. Tersangka R bertugas menjemput korban di Payakumbuh dan membawanya ke Baso, Agam, tempat YDS dan DAP menunggu.
“Setelah korban dijemput, YDS dan DAP memiting korban dan memaksanya naik ke sepeda motor. Mereka kemudian membawa korban ke Padang Panjang,” terang Kombes Andry.
Di Padang Panjang, korban dianiaya di sebuah kos-kosan hingga meregang nyawa. Pada dini hari, jasad korban dibuang ke jurang Sitinjau Lauik menggunakan mobil rental yang disewa pelaku.
Polisi menyatakan bahwa ketiga pelaku kini ditahan dan akan diproses hukum lebih lanjut.