
KUTIPAN – Kasus pembuangan bayi yang sempat menggemparkan warga Desa Tumbak, Kecamatan Pusomaen, akhirnya menemui titik terang. Polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial JC (19) yang diduga sebagai pelaku. Kini, ia harus menghadapi ancaman hukuman berat, yakni 15 tahun penjara serta denda hingga Rp 3 miliar.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (15/3/2025) sekitar pukul 14.30 WITA, saat seorang bocah berusia 10 tahun berinisial A.A. tengah bermain di pantai Desa Tumbak. Ketika menyelam menggunakan kacamata selam, ia melihat sosok bayi tanpa busana yang tenggelam di dalam air.
Terkejut, A.A. segera naik ke daratan dan memberi tahu ibunya, W.U. (46). Sang ibu kemudian menuju lokasi bersama R.D. (57), seorang saksi lainnya. Setelah memastikan keberadaan bayi tersebut, R.D. mengangkat jasad bayi laki-laki yang sudah tidak bernapas dan membawanya ke rumah Imam Yusuf Abidolo.
Hasil penyelidikan kepolisian mengarah pada JC (19), yang dicurigai sebagai ibu dari bayi tersebut. Setelah diperiksa, JC akhirnya mengakui bahwa bayi laki-laki yang ditemukan di tepi pantai adalah anak kandungnya.
Usai memberikan pengakuan, JC sempat menjalani perawatan di RS Mitra Sehat sebelum akhirnya diamankan di Rutan Mapolres Minahasa Tenggara. Sementara itu, jasad bayi dibawa ke RS Bhayangkara Manado untuk diautopsi guna memastikan penyebab kematiannya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Mapolres Minahasa Tenggara pada Rabu (19/3/2025), Wakapolres Kompol Sammy Pandelaki, didampingi Kasat Reskrim Iptu Lutfi Arinugraha Pratama serta Kasie Humas Ipda Hanny Kawalo, menjelaskan proses hukum yang kini menanti JC.
“JC dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 3 miliar,” tegas Kompol Sammy Pandelaki.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian yang menegaskan pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum bagi pelaku kejahatan serupa.