KUTIPAN – Makassar, 10 September 2024 Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil membongkar kasus peredaran gelap narkotika yang menghebohkan Kota Makassar. Dalam konferensi pers yang diadakan di Aula Mappaodang, Kapolrestabes Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasar Narkoba Kompol Lulik Febyantara, mengumumkan penangkapan lima tersangka yang terlibat dalam jaringan ini.
“Dari hasil penyelidikan kita telah mengamankan lima tersangka narkoba,” ujar Kapolrestabes Mokhammad Ngajib. Penangkapan tersebut dilakukan secara bertahap, dimulai pada 31 Agustus 2024, dan berlanjut pada 1, 3, dan 6 September 2024.
“Untuk lokasi kejadian, ada di Kecamatan Pannakukang di Pangpang, Kelurahan Tamamaung, kemudian di Tamalate dan Biringkanaya. Jadi seluruhnya ada di Kota Makassar,” tambahnya.
Mokhammad Ngajib menjelaskan bahwa penangkapan pertama terjadi pada 31 Agustus, diikuti dengan penangkapan kedua pada 1 September, ketiga pada 3 September, dan terakhir pada 5 September. Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di Makassar, termasuk Kecamatan Panakkukang, Tamalate, Pampang, dan Biringkanaya.
“Lima tersangka yang kami amankan berinisial DSR, ANT, SNM, ASR, dan IM. Barang bukti yang kami sita berupa narkoba jenis sabu dengan total berat 1,184 kilogram,” ungkapnya. Rincian barang bukti meliputi 89,9 gram di TKP pertama, 108,7 gram di TKP kedua, 848,7 gram di TKP ketiga, dan 137 gram di TKP keempat. Selain itu, aparat juga menyita alat timbang dan telepon seluler yang digunakan untuk transaksi.
Salah satu tersangka, IM, masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) dan diduga merupakan bagian dari jaringan yang lebih besar. Menurut Kapolrestabes, kelima tersangka ini terlibat dalam jaringan peredaran narkoba antarprovinsi yang pengedarnya berasal dari Lampung, dengan semua barang tersebut disebarkan di Kota Makassar.
“Dari taksiran kami, nilai narkotika jenis sabu yang berhasil kami sita mencapai Rp1,5 miliar. Jika dilihat dari jumlah barang bukti, potensi kerusakan yang dapat ditimbulkan narkotika ini bisa mencapai 59.000 orang,” jelas Kapolrestabes Ngajib, menekankan betapa seriusnya ancaman narkoba ini terhadap masyarakat.