Tersangka korupsi dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai Pemerintah Kabupaten Lingga tahun anggaran 2022 yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga telah rampung dan dinyatakan lengkap.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Pidsus Kejari Lingga, Senopati mengungkapkan, pada Rabu 11 Oktober 2023 penyidik Kejaksaan Negeri Lingga telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan bakar Minyak (BBM) transportasi laut dan sungai bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Lingga tahun 2022.
Dapati Barang Bukti Baru Sejumlah Saksi Akan Kembali Dipanggil Kejari Lingga
“Berkas perkara kedua tersangka sebelumnya telah dinyatakan lengkap pada Senin 9 Oktober 2023, tersangka dalam perkara ini Afrianola Wisnu Brata dan Hendra,” ungkap Senopati kepada kutipandotco, Rabu (11/10/2023).
Pelimpahan tahap II untuk tersangka Afrianola Wisno Brata diterima langsung penuntut umum Senopati dan Randi Ahyad Sarwandi. Sementara untuk tersangka Hendra diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Afrinaldi, SH dan M Andri Ghafary, SH.
“Saat ini kedua tersangka ditahan di Lapas Dabo Singkep,” ungkap Senopati.(Fik)
Kejari Lingga Tetapkan Dua ASN Pemkab Lingga Sebagai Tersangka Korupsi Belanja BBM