KUTIPAN – Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil menangkap dua orang terduga pelaku perampasan disertai kekerasan dengan modus jambret. Kedua pelaku, AR dan MR, diduga kerap menyasar perempuan dan anak-anak yang mengenakan perhiasan emas di wilayah Kabupaten Bekasi.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Resmob menerima laporan masyarakat terkait aksi kejahatan yang membuat resah. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda setelah penyelidikan intensif.
“Kejadian ini menjadi perhatian kami karena sangat meresahkan. Para pelaku mencari korban yang memakai perhiasan emas, memepet dengan sepeda motor, lalu merampas perhiasan tersebut. Setelah itu, mereka kabur dengan cepat,” ungkap Kompol Onkoseno dalam keterangan pers, Kamis (12/12/2024).
Aksi terakhir pelaku dilaporkan terjadi di Desa Karanganyar, Kecamatan Karang Bahagia, pada Rabu, 11 Desember 2024. Berdasarkan penyelidikan mendalam, Tim Resmob berhasil mengidentifikasi identitas pelaku dan mengamankan keduanya di dua lokasi berbeda.
“Dari hasil interogasi, AR dan MR mengakui telah melakukan aksi ini sebanyak 10 kali di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Barang bukti seperti perhiasan emas, sepeda motor, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi juga berhasil kami sita,” jelas Kompol Onkoseno.
Barang bukti yang diamankan mencakup:
- Sepeda motor yang digunakan untuk beraksi
- Perhiasan emas hasil kejahatan
- Beberapa pakaian yang dikenakan saat beraksi
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Kasat Reskrim turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati, terutama saat menggunakan perhiasan di tempat umum. “Laporkan segera jika melihat atau menjadi korban tindak kejahatan. Kami akan terus menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tambahnya.
Dengan penangkapan ini, Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kriminalitas yang mengancam keamanan warga.